KARAWANG-Adanya kabar tidak menyenangkan tentang dihapuskannya tunjangan profesi guru membuat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karawang, angkat bicara. Pasalnya, PGRI mendesak Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengembalikan ayat soal tunjangan profesi guru (TPG) kedalam Rancangan Undang- undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 April 2022 masih dengan jelas memuat tunjangan profesi guru sebagaimana dicantumkan pada pasal 127 ayat (3) sampai (10). Namun dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022 justru tidak ada.
“RUU Sisdiknas sedang direvisi oleh pemerintah dimana dalam draft awal dibulan April 2022 lalu ,tunjangan profesi guru tetap ada, akan tetapi kenapa dibulan Agustus 2022 dalam rilis yang telah didaftarkan menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas TPG ini justru menghilang,” ujar Nandang Mulyana, Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Senin (29/8).
Baca Juga:Sri Rahayu Dapat Rekomendasi PAW Gantikan Tatang Kusnandar di DPRD SubangLinda Megawati: Masyarakat Harus Hati-hati Memilih Kosmetik dan Makanan
Menurutnya, jika menghilang berarti patut diduga TPG itu tidak ada. TPG itu harus tetap ada, karena merupakan bentuk pengakuan pemerintah kepada para guru. Karena guru adalah profesi yang berjasa menciptakan sumber daya manusia dimana profesinya ini harus dihargai oleh pemerintah.
Oleh karena itu lanjutnya, PGRI akan terus mengawal RUU Sisidiknas ini agar TPG tidak dihapuskan. “Hari ini PGRI Kabupaten/ Kota se- Indonesia serentak mengeluarkan pernyataan sikapnya, mengawal RUU Sisdiknas agar TPG tidak dihapuskan. Kalau perlu kita lakukan aksi mogok,” tandasnya.
Dijelaskan, surat pernyataan sikap ini akan disampaikan ke Jakarta. “Kita sampaikan kepada pemerintah pusat, MPR, DPR RI, Menteri, dan Presiden,” tegas Nandang.
Hal senada diungkapkan Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia, Rukmana. Menurutnya, Undang-Undang Sisdiknas merupakan peraturan tertinggi dan krusial. PGRI menuntut TPG masuk kedalam pasal UU Sisdiknas dalam pasal khusus.
“Kita menuntut TPG tersurat didalam pasal khusus didalam UU Sisdiknas bukan dalam pasal yang multitafsir. Dan kita gunakan cara- cara yg intelektual untuk mengawal permasalahan ini,” ujar Rukmana.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pihaknya bakal kawal RUU Sisdiknas, karena ada dua versi yakni di bulan April dan Agustus. Ini menimbulkan kekhawatiran, kalau tidak dicantumkan tersurat, TPG akan hilang. “Kita harus bergerak cepat, bersama sama,” katanya.(use/vry)