Terungkap! Ini yang Menjadi Pertimbangan Pemda Subang Tidak Melakukan APBD Perubahan 2022

Terungkap! Ini yang Menjadi Pertimbangan Pemda Subang Tidak Melakukan APBD Perubahan 2022
0 Komentar

SUBANG – Pemerintahan Kabupaten Subang beberkan pertimbangan-pertimbangan, soal keputusan tidak adakan anggaran perubahan tahun 2022.

Hal itu dipaparkan oleh Sekda Subang sekaligus Ketua Tim TAPD, Asep Nuroni yang didampingi oleh Anggota Tim TAPD lainnya, dalam presscon yang dilangsungkan di Pendopo Abdul Wahyan pada Rabu (31/8).

Sekda beberkan beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi tidak dilakukannya Perubahan APBD Tahun 2022.

Baca Juga:Pertahankan Kinerja Sehat, BNI Diperkuat Direksi BaruBank BJB Cabang Subang Sosialisasikan Tabungn Simpanan Pelajar

Pertama berdasarkan Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terdapat kata Perubahan Anggaran dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

“Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja,” jelas Asep.

Kemudian apabila keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, hal ini menandakan bahwa perubahan APBD sifatnya tidak wajib.

“Hasil evaluasi semesteran, defisit berjalan di tahun anggaran 2022 cukup tinggi yaitu sekitar 185 Milyar, defisit ini berasal dari pendapatan yang tidak tercapai diperkirakan sektar Rp.142 Milyar (PAD defisit sebesar 94 Milyar dan Pendapatan Trasfer defisit sebesar Rp.48 Milyar),” tambahnya.

Sementara, lanjut Asep, hasil audit BPK bahwa Silpa kita di APBD 2022 tidak tercapai sekitar Rp43 Milyar kondisi ini mengharuskan TAPD melakukan kebijakan pengurangan signifikan terlebih dahulu sekitar 30 % – 40 % untuk bisa melakukan
perubahan.

“Itu faktanya sangat sulit dilakukan terlebih proses pengadaan dan lain-lain sudah berjalan,” tambahnya lagi.

Kebijakan untuk tidak melakukan perubahan anggaran, dipaoarkan Asep, ternyata pernah dilakukan oleh pemerintah pusat dimana di tahun 2018 tatkala pemerintah pusat mengalami defisit, maka langkah yang diambil adalah tidak mengajukan perubahan APBN. (idr)

0 Komentar