BANDUNG BARAT-Pemerintahan Desa yang memanfaatkan aset desa untuk menjadi sumber pendapatan harus diatur oleh peraturan desa (Perdes). Hal itu diungkapkan Camat Lembang Herman Permadi kepada Pasundan Ekspres, Rabu (31/8).
Menurutnya, setiap pemerintah desa harus mempedomani peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016. Disebutkan pada pasal 10 ada petunjuk untuk pemanfaatan aset desa.
“Pemanfaatan aset desa harus ditetapkan oleh peraturan desa. Jadi pihak desa dapat memanfaatkan kekayaan desa setelah ada peraturan desa. Untuk memayungi pemanfaatan aset desa tersebut,” katanya.
Baca Juga:Sering Dikeluhkan Warga, Pemkot Anggarkan Rp16 Miliar untuk PJU LEDPolisi Bina Enam Remaja yang Konsumsi Miras di Pamanukan
Herman mencontohkan, jika ada aset desa berupa tanah kas desa yang di sewakan atau dikerjasamakan pemanfaatannya. Hal itu harus diatur terlebih dahulu payung hukumnya.
“Kas desa yang dimanfaatkan oleh masyarakat harus dibuat perdes nya. Termasuk tarif nya berapa. Jadi resmi sebagai bentuk PAD yang resmi,” ucapnya.
Karena masih adanya Pemdes yang masih belum tertib, Herman mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penertiban agar Pemerintah Desa dalam pemanfaatan aset desa yang menghasilkan PADes agar mengacu terhadap peraturan tersebut.
“Jadi memang pemdes diwajibkan dalam pemanfaatan aset desa harus ada peraturan desa. (Jika ada yang belum mentaati aturan) Kami arahkan mereka untuk menghentikan sementara aktifitasnya untuk memenuhi administrasinya. Dibuatkan sistem penyewaanya, Perdes nya dan penjabaran Perdes nya berupa peraturan kepala desa. Kami arahkan ke kades untuk menertibkannya,” tukasnya.(eko/sep)