SUBANG-Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (Samsat Subang) mencatat pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mencapai Rp 54,5 miliar selama dua bulan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan.
Kepala P3DW Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa mengatakan, program pembesasan denda dan pemberian diskon pajak kendaraan bermotor diselenggarakan selama dua bulan yakni 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022. Sebanyak 53 ribu lebih kendaraan roda dua dan roda empat di Subang sudah membayar pajak.
Namun demikian, penerimaan pajak dari BBNKB1 atau pajak kendaraan baru masih minim lantaran unit yang tersedia di dealer terbatas.
Baca Juga:Soal Tidak Adanya Anggaran Perubahan Tahun 2022, Sekda Subang Pastikan Program Berjalan EfektifUniversitas Subang Sukses Gelar KKNM-MBKM
Pemutihan pajak kendaran bertujuan meringankan beban para wajib pajak di masa pemulihan ekonomi setelah pandemi. Program ini disambut antusias masyarakat Subang terbukti dengan tingginya penerimaan pajak kendaraan dan secara tidak langsung membuat masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk melunasi sisa pajaknya.
Sebelum program pemutihan, rata-rata penerimaan bulanan dari PKB dan BBNKB adalah 22 miliar, namun saat pemutihan digelar, penerimaan meningkat signifikan perbulan yakni mencapai 27 miliar.
Seperti diketahui, hingga tanggal 30 Agustus 2022, realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Kabupaten Subang baik R2 dan R4 sudah terealisasi Rp101,2 miliar, atau setara 68,11% dari target tahun 2022 yakni 148,6 miliar.
Hal yang menggembirakan dari adanya program pemutihan pajak adalah turunnya jumlah kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU).
Sebanyak 8.910 kendaraan R2 dan R4 telah melakukan daftar ulang dan menyelesaikan tunggakannya. Hal ini mencerminkan bahwa masyarakat menganggap pentingnya tertib administrasi terhadap status kepemilikan kendaraan.
Ke depan, sebagaimana disosialisasikan oleh jajaran Pembina Samsat, bagi Kendaraan bermotor yang STNK-nya dibiarkan mati selama dua tahun berpotensi mendapat penghapusan data registrasi dari kepolisian.
“Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74,” kata Lovita.
Baca Juga:Berjalan 2 Km Setiap Hari, Fadli Dapat Sepeda dari BaznasInspiratif, Mahasiswi UPI Hidupi dan Sekolahkan Dua Adiknya
Lovita berharap agar pemilik kendaraan memperhatikan waktu pembayaran pajak agar disesuaikan dengan aturan yang berlaku sehingga tidak merugikan pemilik kendaraan karena status kendaraan sudah tidak terdaftar.