BANDUNG BARAT – Camat Lembang Herman Permadi menegaskan, Pemerintahan Desa yang memanfaatkan aset desa menjadi sumber pendapatan desa, harus diatur oleh peraturan desa.
Herman mengungkapkan, setiap pemerintah desa harus mempedomani Peraturan Bupati No 30 Tahun 2016.
Menurutnya pada pasal 10 ada petunjuk untuk pemanfaatan aset desa.
“Pemanfaatan aset desa harus ditetapkan oleh peraturan desa. Jadi pihak desa dapat memanfaatkan kekayaan desa setelah ada peraturan desa. Untuk memayungi pemanfaatan aset desa tersebut,” katanya.
Baca Juga:Ridwan Kamil Genggam Kursi Cawapres, Teratas dari Sepuluh NamaPenyesuaian Harga BBM Mulai Hari Ini, Cek Daftar Harganya dari Aceh sampai Papua Lengkap!
Herman mencontohkan, jika ada aset desa berupa tanah kas desa yang di sewakan atau di kerjasamakan pemanfaatannya.
Hal itu harus di atur terlebih dahulu payung hukumnya.
“Kas desa yang dimanfaatkan oleh masyarakat harus di buat perdesnya. Termasuk tarif nya berapa. Jadi resmi sebagai bentuk PAD yang resmi,” ucapnya.
Karena masih adanya Pemdes yang masih belum tertib, Herman mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penertiban agar Pemerintah Desa dalam pemanfaatan aset desa yang menghasilkan PADes. Agar mengacu terhadap peraturan.
“Jadi memang pemdes diwajibkan dalam pemanfaatan aset desa harus ada peraturan desa. (Jika ada yang belum mentaati aturan) Kami arahkan mereka untuk menghentikan sementara aktifitasnya untuk memenuhi administrasinya. dibuatkan sistem penyewaanya, Perdesnya dan penjabaran Perdesnya berupa Peraturan kepala desa. Kami arahkan ke kades untuk menertibkannya,” tukasnya. (eko/idr)