Aktivis dan Pendemo Kepung Pemkab dan DPRD Karawang, Bubarkan Rapat Rencana Perubahan RTRW

Aktivis dan Pendemo Kepung Pemkab dan DPRD Karawang, Bubarkan Rapat Rencana Perubahan RTRW
0 Komentar

KARAWANG-Rapat terbuka dengan agenda  konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pemkab Karawang, Jawa Barat dibubarkan paksa oleh sejumlah aktivis lingkungan.

Sementara, di luar gedung ratusan warga Karangligar Kecamatan Telukjambe Barat melakukan unjuk rasa memprotes rancangan perubahan wilayahnya desanya yang akan menjadi daerah industri.

Panitia rapat dinilai memaksakan kehendak, kerena yang diundang bukan kalangan warga yang berkepentingan dalam perubahan RTRW itu.

Baca Juga:Potensi Kebakaran di Subang Diprediksi Meningkat, Ini PenyebabnyaDampak Wabah PMK, Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara Naikan Harga Susu

“Agendanya kan konsultasi publik tentang revisi RTRW. Seharusnya dimulai dengan konsultasi bersama aparat desa terlebih dahulu. Tidak serta merta dibawa ke forum level kabupaten,” ujar Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Lodaya, Nace Permana sesuai mengikuti rapat tersebut di Hotel Brits, Karawang Barat, Kamis (1/9).

Alasan lainnya, lanjut Nace, yang diundang panitia dalam rapat itu terkesan dipilah-pilah, bukan berasal dari masyarakat yang berkepentingan. Padahal, merevisi RTRW sama saja dengan merubah peradaban manusia.

Nace menyontohkan, melalui perubahan RTRW masyarakat desa bisa berubah menjadi masyarakat perkotaan dalam beberapa tahun saja. Jika masyarakat desa itu tidak diajak musyawarah tentunya akan kaget dan tatatanan sosial bakal rusak.

“Jadi harus ditanya kepala desa terkait hal itu. Misalkan merubah tata ruang dari agraris ke industri, dampaknya akan seperti apa ini harus dikaji dulu di tingkat desa,” katanya usai dibubarkannya rapat.

Nace tidak menampik mengenai revisi Perda RTRW karena memang harus ada penyesuaian terkait adanya proyek strategis nasional di Karawang. Namun, perubahan tersebut tentunya harus ditempuh sesuai aturan.

Aktivis lainnya, Asep Irawan menyebutkan, Peraturan Daerah tentang RTRW Karawang yang ada saat ini masih berlaku hingga tahun 2031. Jika tidak ada keperluan mendesak Perda itu tidak diubah.

Atas dasar itu, para aktivis mendesak panitia yang merupakan pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) itu menghentikan rapat dan membubarkan diri saat itu juga. Meski begitu, panitia disarankan segera menempuh prosedur rapat sesuai aturan.

Baca Juga:Astro Higlands Ciater Destinasi Wisata Favorite KeluargaDokter Maxi Calon Kuat Ketua IDI

Saat rapat berlangsung, di luar hotel sejumlah massa dari Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat berunjuk rasa. Mereka menuntut revisi RTRW dan KLHS dibatalkan.

0 Komentar