SUBANG-Kehadiran PNS di bulan Agustus 2022 buruk. Akibat kehadiran yang buruk itu, mereka akhirnya tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Akhirnya sekitar Rp100 juta untuk TPP tidak terserap dan masuk silpa.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD Kabupaten Subang M Chairil Syahdu mengatakan, setiap bulannya disiapkan Rp20 miliar untuk pembayaran TPP.
Dia mengatakan, sekitar Rp100 juta yang semula untuk TPP masuk menjadi Silpa di bulan Agustus 2022. Hal itu terjadi karena PNS tidak bekerja sesuai aturan sistem kehadiran.
Baca Juga:Perubahan RTRW Kabupaten Karawang Harus Pro RakyatAktivis dan Pendemo Kepung Pemkab dan DPRD Karawang, Bubarkan Rapat Rencana Perubahan RTRW
“Kita hanya menerima laporan dari SKPD-SKPD soal data kehadiran PNS,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Chairil menyampaikan, anggaran Rp100 juta yang tidak terbayarkan ke PNS itu bisa digunakan untuk kegiatan mendesak atau bahkan untuk mengurangi defisit APBD.
“Ketika masuk silpa ya itu tadi bisa digunakan untuk hal-hal tertentu,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Subang Cecep Supriatin mengajak PNS untuk tidak lupa mengisi kehadiran pada aplikasi yang sudah disiapkan. Jika tidak mengisi kehadiran maka otomatis tidak mendapatkan TPP.
Mengenai kendala sinyal dalam mengisi kehadiran, Cecep menyarankan PNS untuk berkoordinasi dengan pimpinan SKPD.(ygo/ysp/vry)