SUBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang memaparkan tahapan Pemilu 2024. Komisoner KPU Subang Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Subang Abdul Muhyi mengatakan, partai politik peserta pemilu 2024 sudah melakukan pendaftaran di KPU RI sejak 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022 lalu.
“Saat ini tahapannya baru sampai tidak lanjut. Nah tindak lanjut ini terkait kegandaan,” paparnya.
Setelah ditemukan adanya kegandaan kemudian akan dilakukan klarifikasi. “Seandainya gandanya eksternal berarti harus ada pernyataan dari salah satu parpol. Adapun kegandaan yang dimaksud adalah anggota Parpol,” tambahnya.
Baca Juga:Menikmati Santap Nasi Liwet Bebek Jeding di Saung Tengah SawahKehadiran PNS di Subang Buruk, Rp100 Juta TPP Tidak Terserap
Dia memaparkan, KPU Subang saat ini sifatnya diperbantukan oleh KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi. Saat ini, KPU Subang menunggu intruksi KPU RI, pada partai mana saja yang perlu ditindak lanjuti.
“Informasinya itu lengkap ada tertera di Sipol, memang untuk saat ini tahapannya baru sampai verifikasi administrasi. Kemudian tindak lanjut verifikasi administrasi untuk dilanjutkan ke verifikasi faktual,” paparnya.
Sedangkan untuk di Kabupaten Subang ada sekitar 22 Parpol yang terdaftar sebagai peserta Pemilu.
Data tersebut dia kutip dari Sipol. Data parpol itu masih dalam tahapan verifikasi administrasi.
“Verifikasi administrasi itu sampai 11 September 2022, itu untuk termin awal, nanti ada perbaikan. Baru nanti masuk ke verifikasi faktual di 15 Oktober 2022,” paparnya.
Sedangkan terkait apa yang harus diperbaiki oleh partai politik, kata Abdul Muhyi, semuanya sudah tercantum di Sipol. Jadi, sebetulnya yang lebih tau apa yang harus diperbaiki oleh Parpol, yakni Parpol itu sendiri.
“Karena memang kewenangan siapa dan apa saja yang harus diperbaiki itu ada di KPU RI, keterlibatan KPUD itu ketika ada perintah atau arahan dari KPU RI,” tukasnya.(idr/ysp)