PASUNDAN EKSPRES – Daftar kendaraan yang boleh membeli Pertalitedan Solar bersubsidi.
Pemerintah baru saja menaikan harga BBM per hari ini. Seiring dengan naiknya harga BBM tersebut, juga turut diikuti oleh aturan turunannya.
Diantaranya adalah kendaraan yang diperbolehkan membeli Pertalite dan Solar, juga diberikan ketentuan, apa saja itu?
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa mobil di atas 1.500 cc dan motor 250 cc tidak boleh beli Pertalite.
Baca Juga:Persib Bandung VS Rans Nusantara, Debut Luis Milla Matangkan PersiapanPastikan Semua Bahan Pangan Tersedia Hingga Akhir Tahun 2022, Pemerintah Perkuat Stok Beras Nasional
“Usulannya masih sama (mobil di atas 1.500 cc dan motor 250 cc tidak boleh beli Pertalite),” kata Saleh, pada media, Rabu (3/8/2022).
Meski demikian, aturan pembatasan tersebut masih harus menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sementara untuk kendaraan yang boleh menggunakan Solar masih menyesuaikan dengan Perpres tersebut.
Lantas apa saja kendaraan roda empat yang boleh membeli Pertalite?
Berikut adalah daftar mobil yang memiliki mesin di bawah 1.500 cc:
– Daihatsu Ayla
– Daihatsu Xenia
– Daihatsu Terios
– Daihatsu Luxio
– Daihatsu Sigra
– Honda BR-V
– Honda Brio RS
– Honda Brio Satya
– Honda HR-V 1.5L
– Honda HR-V 1.8L
– Honda Jazz
– Honda Mobilio
– Kia Seltos
– Kia Picanto
– Mitsubishi Xpander
– Mitsubishi Xpander Cross
– Mitsubishi Eclipse Cross
– Suzuki Ignis
– Suzuki Baleno
– Suzuki SX4 S-Cross
– Suzuki Karimun Wagon R
– Toyota Agya
– Toyota Avanza
– Toyota Calya
– Toyota Rush
– Toyota Sienta
– Toyota Vios
– Toyota Yaris
Baca Juga:Kementan Kembangkan Talas dan Olahannya Untuk Pangan Alternatif dan EksporPelaku Tambang Tanah Merah Ilegal di Cipeundeuy Diringkus Polisi
Daftar motor yang boleh memiliki kapasitas mesin di bawah 250 cc:
-Honda PCX 150
– Honda Beat
– Honda Vario
– Honda Scoopy
– Honda Supra X
– Honda Revo X
– Honda Supra Cub
– Yamaha Mio
– Yamaha Fino
– Yamaha Soul
– Yamaha Majesty
– Yamaha NMax
Kendaraan yang boleh membeli Solar bersubsidi:
Konsumen yang bisa menggunakan Solar bersubsidi terlampir aturannya pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Berikut daftarnya:
Transportasi Darat
– Kendaraan pribadi
– Kendaraan umum plat kuning
– Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
– Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran
Usaha Perikanan
– Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.