Polda Jabar Pecat 2 Anggota Polisi, Berikut Kasusnya

Polda Jabar Pecat 2 Anggota Polisi, Berikut Kasusnya
0 Komentar

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” ujar Ketua Komisi Sidang Kode Etik dalam putusannya.

Adapun sanksi yang sifatnya Administratif sebagaimana dimaksud Pasal 109 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).(dsw/vry)

Laman:

1 2
0 Komentar