SUBANG – Eks Bupati Subang Ojang Sohandi Sohandi hari ini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin usai menjalani hukuman atas kasus korupsi.
Hal itu dibenarkan oleh Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar dalam keterangan persnya.
“Ada 3 eks Kepala Daerah. Ada Ojang (Sohandi), Irvan (Rivano Muchtar), dan Supendi,” katanya, Selasa 6 September 2022 petang.
Baca Juga:Menko Airlangga: Arahan Presiden Seluruh Fisik Proyek Strategis Rampung Sebelum 2024Restoran Padang Binaan BNI di Den Haag Diapresiasi DPR
Elly menuturkan ketiga mantan bupati itu bebas bersyarat. Mereka masih tetap wajib lapor ke Bapas Bandung. Selain itu, gerak gerik mereka juga tetap diawasi oleh kejaksaan.
“Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis. Pengawasannya oleh kejaksaan,” katanya. (idr)