Kejaksaan Subang Tahan Mantan Sekjen Partai, Diduga Selewengkan Bantuan Keuangan Desa

Kejaksaan Subang Tahan Mantan Sekjen Partai, Diduga Selewengkan Bantuan Keuangan Desa
0 Komentar

SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menahan mantan Sekjen Partai NasDem berinisial YSM karena diduga menyelewengkan bantuan keuangan desa. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun majelis taklim  di Sumbersari Kecamatan Pagaden, namun faktanya tidak dibangun.

YSM sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejari. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Subang terhitung sejak 30 Agustus 2022.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Subang Akhmad Adi Sugiarto SH menyampaikan, penahanan dilakukan sejak pukul 13.00 WIB Hari Selasa, 30 Agustus 2022. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Baca Juga:Dampak kenaikan BBM, Harga Sembako dan Sayuran di Subang Naik 50 PersenMogok Angkot di Purwakarta, Armada SatPol PP Angkut Warga

“Kita periksa dahulu, dan kemudian ditahan,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, belum lama ini.

Dia menjelaskan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan keuangan khusus (BKK-Bandes) kepada pemerintah desa se Kabupaten Subang pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp200 juta. Tersangka memohon bantuan keuangan yang diperuntukkan untuk Majelis Taklim di Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang.

Setelah dicek ternyata Majelis Taklim tersebut tidak dibangun. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim pasal 5, bahwa Majelis Taklim harus terdaftar di Kementerian Agama.

Kejaksaan menggali keterangan dari tersangka peruntukkan uang Rp200 juta tersebut. Rencananya uang tersebut untuk nyalon kepala desa di Sumbersari periode 2021-2026.

“Akibat perbuatan tersangka Pemerintah Daerah Subang dirugikan sebesar Rp200 juta,” ujarnya.

Kejaksaan menjerat tersangka dengan pasal 2, juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Penetapan tersangka sudah berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Subang nomor: Print-01/M.2.2.28/Fd.1/06/2022 tertanggal 19 Juli 2022,” pungkasnya.(ygo/ysp)

 

0 Komentar