SUBANG – Kejaksaan Negeri Subang menahan salah satu mantan petinggi partai di Subang.
Dalam keterangan tertulisnya. Kejaksaan Negeri Subang menyebut jika penahanan dilakukan sejak 30 Agustus 2022.
“Telah dilakukan penahanan dalam tahap penyidikan terhadap tersangka YS atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan keuangan khusus (bkk-bandes),” tulis Kejari, seperti dikutip Pasundan Ekspres pada Selasa 6 September 2022.
Baca Juga:Supir Elf Cikampek-Pamanukan Tuntut Kesesuaian Tarif20 Armada Dikerahkan Angkut Sampah di Pasar Terminal
Bandes tersebut berlaku untuk Pemdes Sumbersari, Kabupaten Subang, Tahun Anggaran 2021. Yang berasal dari Aspirasi DPRD Subang.
“Dalam perkara ini Pemda Subang dirugikan Rp200 juta,” tambahnya.
Dalam kasus tersebut YS diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 Jo, pasal 12 ayat 1 huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (idr)