Bahkan adanya kenaikan ini juga sangat berdampak kepada kebutuhan seperti biaya operasional dan perawatan yang nantinya turut mengalami kenaikan.
“Kalau hanya melakukan penyesuaian tarif itu tidak cukup. Untuk itu kami sebetulnya sangat menolak terkait kenaikan ini (BBM bersubsidi),” ucap Ifan.
Sehingga dengan disahkannya kenaikan BBM ini, ia meminta kepada Pemerintah untuk dapat memberikan subsidi bagi angkutan umum. Bahkan selain, lanjut Ifan, pemerintah harus menghapus pajak kendaraan khusus bagi angkutan umum.
Baca Juga:Laju Inflasi di Purwakarta Jadi Isu Prioritas dan Sinergi Semua Stakeholder, Aktifkan kembali TPIDContoh Usaha Modal Kecil yang Belum Banyak Pesaing! Coba Bisnis Makanan Ini, Potensial Laris Manis
“Karena sebetulnya penyediaan angkutan umum ini kewajiban pemerintah menurut Undang-undang. Tapi sekarang pemerintah belum mampu menyediakan angkutan umum bagi masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya
Maka dari itu, agar mendapatkan solusi bagi para angkutan umum, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah seperti Dinas perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat.
“Kami juga akan koordinasi dengan seluruh organda yang ada Indonesia untuk menyatakan sikap secara nasional terkait kenaikan BBM ini,” pungkas Ifan.
Diketahui, pada Sabtu (3/9) kemarin Pemerintah secara resmi menaikkan harga BBM bersubsidi seperti jenis Pertalite menjadi Rp10.000 per liter dari harga sebelumnya Rp 7.650.
Bahkan kenaikan harga BBM disahkan langsung oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui konferensi pers.
Selain harga Pertalite yang mengalami kenaikan, pemerintah juga melakukan hal serupa kepada BBM jenis lainnya seperti Solar menjadi Rp 6.800 per liter dan Pertamax Rp 14.500 per liter.(eko/je/sep)