11 Toko di Pasar Pujasera Punya Sertifikat HGB, Ini Jawaban BPN Subang

11 Toko di Pasar Pujasera Punya Sertifikat HGB, Ini Jawaban BPN Subang
0 Komentar

SUBANG-Pegiat Forum Pemerhati Kebijakan Publik Subang, Anggung Jatmiko, mengaku heran soal adanya 11 sertifikat HGB yang ada di tanah yang dikuasai Pemda Subang, yakni di Pasar Pujasera.

Menurutnya, ada sertifikat hak milik memang bukan rahasa umum di sana. Sebelumnya dia mengetahui hanya ada 2 sertifikat. Namun kabar ketika saat ini, menjadi sebanyak 11 sertifikat HGB, dia mengaku heran.

“Itu sejak zaman jebot juga kan memang itu kendalanya. Ada sertifikat hak milik. Cuma setau saya dulu hanya 2. Kalau sekarang jadi 11, saya heran juga. Bagaimana prosesnya itu bisa nambah gitu,” paparnya.

Baca Juga:Loyalis Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi Masih TinggiSiap Produksi IndoVac, Milestone Bio Farma untuk Memperkuat Kemandirian Sektor Farmasi Indonesia

Pemda Subang, menurut Anggung harus segera menentukan sikap. Jika tidak, Pasar Pujasera yang sudah puluhan tahun tak kunjung ada perubahan itu akan begitu-begitu saja. Karena dugaannya Pasar Pujasera tak kunjung dibangun lantaran ada kepemilikan sertifikat hak milik tersebut.

“Buat investor jelas masalah lah. Makanya, gak dibangun-bangun kan. Investornya kabur. Maka Pemda harus segera mengambil sikap, kalau perlu menggugat ya gugat saja. Agar kepastian hukumnya jelas. Kalau gak jelas seperti sekarang kan ganggu,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya ada 11 toko yang memiliki sertifikat HGB di Pujasera. Padahal, tanah di sana adalah tanah yang dikuasai negara, hal ini Pemda Subang.

Bidang Aset Pemda Subang, Charles membenarkan, jika ada sekitar 11 toko yang kedapatan memiliki sertifikat HGB. “Ya ada 11 toko,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Saat ditanyai pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang, Joko Susanto soal penerbitan sertifikat hak milik tersebut, Joko mendorong Pemda Subang untuk mengajukan gugatan. “Kita sangat mendukung Pemda Subang mengajukan gugatan,” terangnya.

Bukan tidak bisa sebenarnya tanah yang dikuasai negara dijadikan hak milik, mengenai tata cara pemberian hak milik atas tanah Negara, secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan sesuai Permen Argaria 9 tahun 1999.

Guna memastikan kesasuaian pemberian hak milik atas tanah negara itu sebenarnya tidak ada salahnya Pemda Subang berani menggungat, namun sampai sekarang keberanian tak kunjung terihat.(idr/vry)

0 Komentar