Satuan Reskrim Polresta Cirebon Ungkap Kasus Gas Elpiji Oplosan

Satuan Reskrim Polresta Cirebon Ungkap Kasus Gas Elpiji Oplosan
RADAR CIREBON DIGREBEK: Gudang gas elpiji oplosan di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, berhasil digerebek Satuan Reskrim Polresta Cirebon.
0 Komentar

CIREBON Gudang gas elpiji oplosan di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, berhasil digerebek Satuan Reskrim Polresta Cirebon.

Ternyata gudang yang berada di kawasan persawahan Desa Palimanan Timur tersebut, dipakai untuk pemindahan gas elpiji subsidi ke non subsidi atau oplosan dan dikirim ke sejumlah wilayah di Cirebon.

Pelaku penjual gas subsidi oplosan di Palimanan, Kabupaten Cirebon tersebut, mengeruk untung sampai Rp 131 juta per bulan dari usahanya tersebut.

Baca Juga:Luncurkan Bonus Diskon di Bulan September, Pacific Motor Beri Potongan Tenor Lima KaliJalan Rusak Berat di Kecamatan Pagaden Barat Sudah Diperbaiki, Telan Anggaran Rp 500 Juta

Namun, keuntungan besar tersebut tidak bertahan lama. Ulah pelaku terendus oleh kepolisian yang langsung bergerak melakukan pendalaman.

Setelah dua minggu pengintaian dan pendalaman, akhirnya usaha tersebut dilakukan penggerebekan pada Senin, 12, September 2022.

AR selaku pemilik usaha juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya melakukan pengoplosan gas subsidi ke non subsidi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, modus pengoplosan gas bersubsidi tersebut ialah memindahkan isinya ke gas non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram, menggunakan selang regulator.

Kemudian gas non subsidi tersebut dijual ke beberapa pihak.

“Jadi, modusnya isi gas melon dipindahkan ke gas non subsidi menggunakan selang, dan dijual ke pihak lain untuk keuntungan pribadi,” katanya.

Pelakunya berinisial AR dan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di lokasi, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan diantaranya 26 selang regulator, alat timbang, buku catatan gas LPG, surat jalan, nota pembelian, dan dua lembar laporan harian.

Baca Juga:Jaga Kelestarian Seni Toleat Khas Subang, BPNB Jabar Apresiasi Mang AepKemendikbudristek Beri Kesempatan Calon Guru Ikut Seleksi PPG Prajabatan

Bahkan, dua unit mobil yang diduga digunakan untuk pengiriman gas LPG juga turut diamankan.

Yakni, satu unit mobil bak L300 dengan nomor polisi E 8714 XY dan satu unit truk berwarna merah dengan nomor polisi B 9002 SDB.
Seluruh barang bukti penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku rata-rata menjual 25 tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram yang isinya dari gas melon. Sehingga dalam satu bulan, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 131 juta,” tuturnya.

Menurutnya, AR dijerat Pasal 55 Undang-Undang Ri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

0 Komentar