Tiga Fraksi Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua DPRD Purwakarta, Ini Penyebabnya

Tiga Fraksi Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua DPRD Purwakarta, Ini Penyebabnya
0 Komentar

PURWAKARTA-Kericuhan di lembaga Legislatif terjadi usai Ketua DPRD Purwakarta, H Ahmad Sanusi memimpin rapat gabungan komisi berlangsung, Senin (12/9). Walk Out yang dilakukan Ketua DPRD sendiri, diketahui lima menit usai rapat dibuka oleh H Ahmad Sanusi. Kekesalan ketua DPRD, diduga terjadi usai sejumlah anggota melayangkan interupsi pada pimpinan rapat.

“Ada hal yang substantif kenapa saya keluar rapat,” ucap ketua Dewan.

Secara Normatif, kata Alaikasalam ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Purwakarta mengatakan, jika rapat seharusnya tidak harus ditutup usai dibuka oleh Ketua.

Baca Juga:Siaga Musim Penghujan, Berikut Wilayah Rawan Banjir di Kabupaten SubangResto Jasunda Hadirkan Hidangan Jawa dan Sunda

“Harusnya, ketua dewan tidak meninggalkan tempat. Sebab, rapat gabungan ini sudah dijadwalkan, dengan target capaian adalah penyelarasan anggaran 2023,” kata Alaikasalam kepada awak media.

Diwawancara di tempat yang sama, Yosef dari Fraksi Gerindra mengatakan, jika apa yang dilakukan Ketua DPRD sebuah langkah yang kurang demokrasi.

“Harusnya Ketua DPRD mengerti apa tugasnya sebagai ketua, banyak hal yang harus diselesaikan dalam rapat ini. Terlebih menyangkut anggaran 2023 dan anggaran perubahan,” ujarnya.

Bahkan disertakan dalam keterangannya, Yosef mengaku, kecewa atas apa yang dilakukan oleh ketua DPRD. Menurutnya, ada aturan dan undang undang yang harus dipahami oleh ketua DPRD. Bahwa apa yang dilakukannya hari ini melanggar konstitusi.

“Ketua dewan harus paham dan kami yakin paham, bahwa apa yang dilakukannya merupakan pencederaan atas konstitusi di lembaga Legislatif,” katanya.

Yosef menegaskan, atas nama fraksi Gerindra dan juga beberapa fraksi lainnya dan bisa ditanyakan langsung ke fraksi tersebut, menyatakan sikap yang sama. “Yaitu kekecewaan pada sikap Ketua DPRD, sebab  bisa membuat banyak pihak dirugikan. Namun demikian, posisi ketua bisa digantikan oleh wakil dan rapat bisa tetap dilaksanakan meski tanpa kehadiran ketua DPRD,” pungkasnya.(mas/vry)

0 Komentar