BANDUNG – Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi dituntut sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ucap JPU KPK Siswhandono di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Rabu (14/9).
Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga:Efenndi Simbolon Minta Maaf, KASAD: TNI Punya Harga DiriTekan Emisi Gas Buang dan Optimalkan Produksi Migas Pertamina EP Gandeng Jepang Terapkan Injeksi CO2 untuk EOR
Jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan bagi hukuman Rahmat Effendi, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara.
Sedangkan hal yang meringankan, yakni Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Rahmat membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih.
Dengan ketentuan apabila tidak membayar, menurutnya harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut.
“Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama dua tahun,” jelasnya.
Kemudian jaksa juga menuntut kepada majelis hakim agar mencabut hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik Rahmat Effendi selama lima tahun.
“Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya,” tukasnya.