SUBANG-Peristiwa penyimpangan dana Bantuan Desa (Bandes), yang dialokasikan dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) program DPRD Subang, menetapkan YM sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Subang. Dalam waktu dekat, MY akan menjalani proses persidangan.
Tersangka YM diduga akan menggunakan dana BKK tersebut untuk pencalonan dirinya sebagai calon kepala desa dalam Pilkades. Berbekal proposal fiktif dengan memunculkan Majelis Taklim di Sumbersari – Pagaden, tersangka YM meraup uang Bandes – BKK hingga Rp200 juta.
Kejaksaan Negeri Subang mengklaim, besar kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara Bandes tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Subang I Wayan Sumertayasa SH mengatakan, mengenai penyidikan perkara Bandes – BKK Sumbersari Pagaden, sudah ditetapkan bahkan ditahan tersangkanya.
“Kita saat ini, konsen untuk pengembangan perkara tersebut,” katanya.
Baca Juga:Berikut Jadwal Pendaftaran Panwascam Kabupaten SubangPanda Porprov Jawa Barat Inventarisir Kebutuhan Cabor
Menurut Wayan, dalam perkara Bandes fiktif tersebut, diduga tersangka YM tidak akan melakukannya sendiri. “Nah, ini kan seperti pemufakatan, tidak mungkin tersangka melakukannya sendiri,” ungkapnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang Aep S SH menambahkan, pengembangan terus dilakukan. Kejari Subang sudah memanggil dan memeriksa satu orang anggota DPRD berkaitan dengan hal tersebut. “Terus dilakukan pengembangan, kita pun sudah memeriksa salah satu angggota DPRD Subang kaitan ini,” katanya.
Aep mengatakan, Kejari mendorong kasus ini, untuk secepatnya tersangka Yadi disidangkan. Pasalnya, nanti ketika di persidangan, akan muncul fakta-fakta baru. Nantinya bisa dikembangkan secara objektif. “Mungkin saja akan terbongkar lebih dalam di persidangan dalam fakta-fakta,” katanya.
Ketika disinggung apakah akan membidik DPRD Subang dalam pengembangan perkara, Ape mengatakan, Kejari melihat sejauh mana perkara tersebut bisa melibatkan anggota DPRD Subang. “Kalau ada yang terbukti terlibat, kita tidak pandang bulu,” tegasnya.(ygo/vry)