Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi Anggap Pemda Tak Hormati DPRD

Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi Anggap Pemda Tak Hormati DPRD
0 Komentar

PURWAKARTA-DPRD Purwakarta dua kali gagal menggelar rapat paripurna penetapan keputusan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2021.

Paripurna yang digelar pada malam hari Rabu (14/9) gagal lantaran jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi batas minimal atau kuorum.

Rapat paripurna itu sendiri tak dipimpin oleh Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi. Rapat justru digelar atas undangan dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami.

Baca Juga:Rumah TKP Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang Dibersihkan, Ini Jawaban YosepKejari Subang Kembangkan Kasus Bandes, Kasipidsus: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi menegaskan tak ada niatan untuk menghalangi penetapan PPA 2021. Sebab pihaknya sudah membuka ruang pada pemerintah namun tak digubris.

“Sudah dua kali undangan Banggar (badan anggaran) tapi tidak hadir, sehingga kami anggap tidak menghormati kelembagaan,” ujar pria yang akrab disapa Amor itu, Kamis (15/9).

Amor menjelaskan, pada awalnya TAPD Purwakarta telah datang memenuhi undangan rapat bersama Banggar. Saat tim sudah bertemu tiba-tiba mereka ditarik oleh pimpinannya yang tak lain Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Pihaknya sempat memberi kesempatan dengan mengundang mereka kembali pada sore hari. Namun hingga batas waktu yang ditentukan TAPD dan para kepala OPD Pemkab Purwakarta tak kunjung hadir.

“Artinya tidak ada niat yang baik dari pimpinan pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta,” ucapnya.

Secara tiba-tiba, pada Rabu (14/9) DPRD Purwakarta menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami. Mereka yang hadir juga diundang melalui surat yang ditandatangani oleh Sri Puji Utami.

Namun rapat paripurna pun berujung gagal lantaran jumlah anggota yang hadir hanya 21 orang dari jumlah anggota dewan sebanyak 45 orang. Sehingga rapat pun dinyatakan tidak kuorum.

Baca Juga:Berikut Jadwal Pendaftaran Panwascam Kabupaten SubangPanda Porprov Jawa Barat Inventarisir Kebutuhan Cabor

“Artinya tidak ada legitimasi dari anggota dalam paripurna itu,” ucap Amor.

Menurut Amor hal tersebut konsekuensi dari lemahnya politik komunikasi pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta.

“Saya sudah membuka ruang tapi pemerintah cenderung menolak. Kemudian seolah saya tidak boleh dilibatkan dalam pembahasan sehingga apa yang terjadi saat ini saya tidak bertanggung jawab sebab saya tidak dilibatkan dan seolah pemerintah menolak,” ujar Amor.

0 Komentar