KPU dan Bawaslu  Subang Ingatkan Cek NIK di Sipol

KPU dan Bawaslu  Subang Ingatkan Cek NIK di Sipol
0 Komentar

SUBANG-Ketua KPU Subang, Suryaman mengimbau masyarakat untuk bisa cek NIK di Sipol. Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan untuk menghindari adanya pencatutan NIK oleh Parpol.

“Tidak menutup kemungkinan itu bisa saja terjadi. Makanya, dalam Sipol itu kita ada kolom khusus untuk bisa mengecek setiap NIK. Nanti kalau ada yang terdaftar tapi dirinya tidak merasa bagian dari Parpol, itu bisa menggugat,” terangnya dalam FGD Pemilu yang diselenggarakan oleh Pasundan Institute, belum lama ini.

Suryaman mengungkapkan, disediakannya Sipol, justru sangat mampu meminimalisir adanya keanggotaan Parpol ganda. Pasalnya, melalui Sipol itu bisa menditeksi melalui NIK “Jadi tinggal di akses saja ‘cek NIK Sipol’ di google untuk selanjutnya ikuti intruksi di dalam situ,” tambah Suryaman.

Baca Juga:ABS dan Mahasiswa Ajak Bupati Subang Tolak Kenaikan BBMKetua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi Anggap Pemda Tak Hormati DPRD

Sementara itu, Bawaslu Subang akan menghapus daftar nama seseorang yang merasa dicatut parpol, demi kepentingan Pemilu 2024. Bawaslu Subang persilahkan warga Subang melapor, bila merasa namanya dicatut sehingga terdaftar pada nama pendukung salah satu Parpol di Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu Subang, Cucu Kodir menyebut, ada 43 partai politik yang mendaftar ke KPU untuk ikut menjadi peserta Pemilu tahun 2024. Namun KPU menetapkan 27 Parpol yang lolos verifikasi, sisanya 16 Parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Diharapkan dapat memberikan pelajaran politik kepada masyarakat Subang dalam menghadapi Pemilu mendatang,” terangnya.

Dia menyebut, jika ada yang merasa namanya tercantum menjadi pendukung di salah satu partai atau menjadi pendukung di beberapa partai, padahal yang bersangkutan tidak merasa mendukung. Maka, dipersilahkan melaporkan ke Bawaslu Subang.

Tujuan melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Subang, Cucu menuturkan, agar saat melakukan verifikasi faktual. Bawaslu Subang dapat mencoret kembali dukungan tersebut, karena yang bersangkutan tidak merasa mendukung atau tidak pernah memberikan dukungan.

“Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar dalam dukungan salah satu partai peserta pemilu atau tidak silahkan bisa di buka website infopemilu.kpu.go.id,” katanya.(idr/vry)

0 Komentar