BANDUNG – Kendaraan listrik di lingkungan pemerintah sebagai mobil operasional Dinas kini telah menjadi instruksi atau kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pada tanggal 13 September 2022, Jokowi resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menanggapi keputusan tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, saat ini sudah seharusnya cara pandang masyarakat terhadap kecanggihan teknologi mulai diterapkan.
Baca Juga:PLN Tegaskan Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan Pelanggan Daya 450 VACatatan Harian Dahlan Iskan: Ratu Wushu
“Meski ada atau tidak adanya kenaikan harga BBM, dunia ini memang harus sudah mulai bergeser cara pandang kita terhadap bagaimana kita bergerak menggunakan mesin-mesin berbasis listrik,” kata Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Jum’at, 16 September 2022.
Tak hanya itu, Gubernur yang saat ini merupakan ketua daerah-daerah penghasil Migas dan Energi Baru Terbarukan (EBT) itu juga mengaku, hadirnya Inpres tersebut dapat menjadi solusi utama untuk peralihan terhadap pengguna kendaran listrik khususnya untuk mobil dinas.
“Jawa Barat sudah duluan, sudah dua tahun pakai mobil itu (listrik). Jadi saya imbau dengan kekuatan keputusan Pak Presiden itu lebih membuat ini luar biasa. Karena pemimpin harus memberikan contoh,” ungkapnya.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu juga mengatakan, ada dua cara untuk mengajak masyarakat beralih ke kendaraan listrik meskipun untuk ketersediaan unit masih menjadi kendala
“Membeli baru atau mengubah yang lama. Jadi yang lama itu bisa diubah, mesinnya dikerok kemudian ada bengkel khusus yang menginstal, casingnya motor lama tapi dalamannya listrik, itu bisa dilakukan,” ucapnya.
Maka dengan keluarnya kebijakan tersebut, ia menuturkan bahwa Pemprov Jabar akan menghimbau kepada seluruh kepala daerah di 27 Kota Kabupaten terkait penggunaan kendaraan listrik.
“Tadi saya sudah mendukung, artinya saya akan pekuat dengan surat saya kepada Kepala daerah (Bupati Walikota) untuk melaksanakan perintah tersebut,” pungkasnya.