SUBANG-Menjelang pesta demokrasi sekitar 2 tahun lagi, namun kondisi politik di Subang sudah mulai memanas. Kondisi itulah, membuat Bawaslu Subang mengingatkan kepala desa untuk tidak masuk dalam lingkaran politik praktis, karena ada sanksinya.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Subang, Imanudin. Kepala Desa serta perangkatnya rentan tercatut, bahkan terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
Imanudin menegaskan, sikap netralitas dalam demokrasi wajib dilakukan oleh kepala desa, serta seluruh perangkatnya. Tidak memihak kepada salahsatiu parpol ataupun caleg.
Baca Juga:Kronologis Penganiayaan Wartawan di KarawangAsal-Usul Tugu Benteng Pancasila
Bawaslu mengimbau, kepada seluruh perangkat desa, agar dapat mengambil sikap untuk tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
“Jelas harus netral dan tidak masuk sebagi anggota maupun pengurus parpol tertentu,” katanya.
Menurutnya, ada sebuah kekhawatiran akan terjadinya konflik interest antara kepala desa atau perangkatnya, dengan masyarakat yang menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat, karena perbedaan politik tadi.
Larangan tersebut diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
“Jadi Perangkat Desa yang melanggar larangan tersebut, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tulisan,” tambahnya.
Dia menjelaskan, pada pasal 52 ayat 2 nya, jika masih ada kepala desa dan perangkat desa yang ‘kekeuh’ melanggar, sanksinya lebih berat. Akan ada tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian total
Selain UU No. 6 tahun 2014 yang dijadikan sebagai rujukan terkait larangan keterlibatan kepala desa serta perangkatnya sebagai anggota/pengurus Parpol, hal tersebut jelas sangat berpotensi terhadap sikap yang tidak netral.
Baca Juga:Bio Farma Digandeng CEPI, Bersiap Hadapi Pandemi di Masa MendatangAlun-alun Subang Bakal Direvitalisasi Seperti Gasibu
“Maka dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 282 menyebutkan, bahwa Pejabat Negara, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional dalam Negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye,” tukasnya.(dan/vry)
Imanudin