BANDUNG BARAT-Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat bakal ditertibkan karena mereka berjualan di zona yang semestinya steril dari aktivitas pedagang.
Saat ini, pihak terkait masih melakukan pendataan serta sosialisasi kepada para pedagang agar mereka menerima keputusan tersebut. Rencananya, sasaran penertiban dilakukan sepanjang Jalan Raya Lembang, mulai dari sekitar Beatrix hingga SPBU atau sebelum simpang Panorama.
Camat Lembang, Herman Permadi mengatakan, sebelum melakukan penertiban dan penataan pedagang, pihaknya telah memberikan sosialisasi terlebih dahulu jika sepanjang jalan ini pedagang tidak boleh berjualan.
Baca Juga:Ridwan Kamil Pantau Pembagian BLT BBM di BekasiAtalia Dorong Dekranasda Se-Jawa Barat Lahirkan Inovasi Produk Ekraf Unggulan
“Kami melakukan komunikasi terkait adanya surat imbauan Satpol PP kepada PKL, dimana dalam informasi tersebut menyampaikan bahwa keberadaan mereka telah melanggar fungsi-fungsi yang disediakan pemerintah,” kata Herman, Selasa (20/9).
Pihaknya mengundang stakeholder termasuk para PKL untuk membahas secara langsung agar rencana ini berjalan lancar dan tidak mendapat penolakan pedagang. Herman mengatakan, sejauh ini sudah diperoleh beberapa masukan dari pedagang.
“Pada prinsipnya, mereka menyadari sudah melakukan pelanggaran. Mereka minta pertimbangan berkenaan dengan kegiatan usaha, aspirasi yang disampaikan di antaranya pengaturan jam operasional, kemudian meminta tempat relokasi agar kegiatan usahanya lebih tenang,” bebernya.
Herrman mengaku, dalam penataan pedagang dipastikan bakal ada pembongkaran PKL yang berdiri diatas trotoar. Penertiban PKL tersebut merupakan salah satu bagian dari rencana Pemkab Bandung Barat untuk menata kawasan Lembang sebagai destinasi wisata.
“Kita sampaikan kepada pimpinan yang lebih tinggi sekiranya memang ada solusi yang ditawarkan. Mereka siap ditata, tapi juga minta diberi ruang agar tetap bisa berusaha,” jelasnya.(eko/sep)