PURWAKARTA-Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kabupaten Purwakarta menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk menyosialisasikan sekaligus penyuluhan hukum untuk Kelompok Tani (Poktan) penerima bantuan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) dan Jalan Usaha Tani (JUT) pada alokasi DAK tahun 2022.
Agenda yang diikuti oleh puluhan kelompok tani yang ada di Purwakarta tersebut, digelar di Rumah Makan Saung Erna, Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, Selasa (20/9).
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Kasi Intel Kejari Purwakarta Febrianto Ary Kustiwan dan dari Kabid SDP Dispangtan Purwakarta Erlan Diansyah yang mewakili Kadispangtan Purwakarta Sri Jaya Midan.
Baca Juga:Seafood Tumpah Kedai Tuan Crab Subang, Racikan Bumbu Khas Hasilkan Cita Rasa OtentikPemda Kabupaten Bandung Barat Bakal Tertibkan PKL di Lembang, Penataan Destinasi Wisata
Kegiatan dikemas dengan diskusi santai bersama para petani yang tegabung pada sejumlah kelompok tani. Materi yang disampaikan Kasi Intel Kejari Purwakarta Febrianto Ary Kustiwan terkait seputar aturan hukum secara mendasar guna mengedukasi petani dengan harapan dapat menciptakan masyarakat Purwakarta yang taat hukum.
Dalam penyampaian materi, penyuluhan hukum dan dialog dengan para petani Febrianto menekankan bahwa kehadiran Kejaksaan kepada para petani sebagai Jaksa Sahabat Petani.
“Ini dalam rangka memberikan pembinaan masyarakat taat hukum khususnya kepada para petani serta mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran hukum pada penyaluran bantuan pemerintah di bidang pertanian,” kata Febri, panggilan akrabnya.
Sementara, dalam keterangannya, Kadispangtan Purwakarta Sri Jaya Midan melalui Kepala Bidang Sumber Daya Pertanian (Kabid SDP) Erlan Diansyah mengatakan, dengan penyuluhan hukum ini para petani diharapkan dapat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.
Menurut Erlan, penyuluhan hukum ini juga merupakan kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, para petani menjadi tahu tentang segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Targetnya, setelah penyuluhan hukum ini para petani menjadi paham tentang materi dan muatan yang terkandung dalam suatu peraturan perundangan, dan hal ini dapat menjadikan para petani tergerak untuk menghargai dan patuh pada aturan hukum yang berlaku,” ujar Erlan Diansyah.
Baca Juga:Ridwan Kamil Pantau Pembagian BLT BBM di BekasiAtalia Dorong Dekranasda Se-Jawa Barat Lahirkan Inovasi Produk Ekraf Unggulan
Di tempat yang sama, salah seorang petani dari Poktan Setia Mekar Jaya Desa Galumpit, Asep mengucapkan terimakasih kepada jajaran Dispangtan dan Kejari Purwakarta yang telah menggelar penyuluhan hukum tersebut.