Apa Hukum Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin? Begini Penjelasannya Dalam Islam

Apa Hukum Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin? Begini Penjelasannya Dalam Islam (ilustrasi suami istri, via Pexels-Monstera)
Apa Hukum Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin? Begini Penjelasannya Dalam Islam (ilustrasi suami istri, via Pexels-Monstera)
0 Komentar

EDUKASI SUAMI ISTRI & RELIGI – Apa Hukum Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin? Begini Penjelasannya Dalam Islam

Dalam kehidupan rumah tangga, suami berperan sebagai nahkoda, dan istri adalah awak kapalnya. Salah satu kewajiban seorang suami adalah menafkahi lahir bathin istri semampu suami, dan harus diusahakan semaksimal mungkin menafkahi istri

Namun, pada kenyataannya, ujian rumah tangga bermacam-macam, misalnya ada saja suami istri yang berkecukupan namun suami pelit terhadap istri, sehingga menafkahi istri semaunya saja.

Baca Juga:Ridwan Kamil Turun Tangan Perihal Adanya Bullying Anak SLB di CirebonGawat, Ini Penyebab Nyeri Punggung Setelah Berhubungan Intim Suami Istri, Segera Periksakan ke Dokter!

Dalam hal ini, bisa saja si istri mengambil uang suami tanpa izin untuk kepentingan keluarga itu sendiri. Lalu Apa Hukum Istri mengambil uang suami tanpa izin?

Apa Hukum Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin? Begini Penjelasannya Dalam Islam

Seperti keterangan yang telah dirangkum dari Genpi.co via ceramah Buya Yahya di Youtube Al-Bahjah TV, tepatnya Minggu 18 September 2022.

LIHAT JUGA: Mandi Bersama Suami dan Istri Menurut Islam, Lengkap Manfaat Kesehatannya

Menurut keterangan Buya Yahya, banyak yang bertanya tentang bagaimana apabila seorang istri mengambil uang suami secara diam-diam (tanpa izin)

“Jika bisa mengambil dengan cara yang benar melalui mahkamah, ajukan ke mahkamah,” terang Buya Yahya.

“Seorang istri diperbolehkan untuk mengambil uang suami tanpa izin, apabila suami tersebut memang sangat pelit, apalagi tidak memberikan nafkah,” sambung Buya Yahya

Dengan catatan bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan nafkah keluarga istri dan suami dan kebutuhan anak.

“Tidak boleh lebih dari itu,” Jelas Buya Yahya.

Baca Juga:Hidung Bayi Mampet, Malam Hari dan Saat Tidur, Begini Rahasia dan Cara Mengatasinya!Catatan Harian Dahlan Iskan: Tangis Panggung

Buya Yahya menjelaskan, apabila istri mengambil untuk tujuan selain itu, maka hukumnya adalah sama dengan mencuri. Wallahu a’lam. (Jni)

 

0 Komentar