BANDUNG – Kasus penyakit kuku dan mulut atau PMK di Provinsi Jawa Barat mulai terkendali setelah menjangkiti puluhan ribu hewan ternak. Meski begitu, Pemda Provinsi Jabar tidak mengendurkan penanganan. Pendekatan biosekuriti dan vaksinasi terus dilakukan.
“Sudah lebih terkendali, dan sekarang kondisi (PMK) sudah jauh lebih baik karena kita ada anggaran untuk subsidi obatnya. Kemudian menyediakan vaksinasi juga bagi hewan yang sehat,” ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Jembatan Rengganis Situ Patenggang, Ciwidey, Kabupaten Bandung, Sabtu (17/9).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar M. Arifin Soedjayana melaporkan, sejak 9 Mei 2022, sekitar 50 ribu hewan ternak di Jabar terinfeksi PMK. Dari jumlah itu, sekitar 36.000 hewan dinyatakan sembuh, sekitar 10.000 hewan mati bangkar dan dipotong bersyarat, serta sekitar 4.000 hewan masih terinfeksi PMK.
Baca Juga:Summer Cafe & Resto Karanganyar Subang, Tawarkan Nuansa Ala Pantai, Hadirkan Promo Diskon Bagi Pelajar dan MahasiswaBNN Kabupaten Bandung Barat Cegah Narkoba hingga Pedesaan
“Progresnya sudah cukup baik dengan persentase sembuh sekitar 80 persen, dan tinggal kasus aktif. Kenapa kasus aktif ini masih tetap ada? Karena memang Jawa Barat sebagai daerah yang konsumen. Jadi, mobilisasi angkutan untuk pengangkutan hewan ternak ini masih berjalan,” kata Arifin di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (15/9/2022).
Untuk mengantisipasi kasus PMK baru, pengawasan lalu lintas hewan ternak antardaerah di Provinsi Jabar intens diperkuat. Pemda Provinsi Jabar pun sudah mengeluarkan surat edaran tentang standar operasional prosedur lalu lintas hewan ternak.
Dalam surat edaran tersebut, hewan ternak yang akan masuk ke Provinsi Jabar harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH. Surat tersebut merupakan pernyatan profesional dari profesi dokter hewan yang bertanggung jawab. Maka, hewan ternak yang bakal masuk Jabar sudah melalui pemeriksaan-pemeriksaan.
“Kita di check point meminta kepada teman-teman di DKPP yang ada di Losari, Banjar, dan Gunung Sindur, agar tetap Surat Keterangan Hewannya, SKKH-nya, dan kemudian rekomendasi dari daerah penerima di kabupaten/kotanya tetap ada. Kalau itu ada, mereka masih bisa masuk,” ucap Arifin.
Arifin menuturkan, pihaknya juga intens mengedukasi peternak terkait penerapan biosekuriti. Hal tersebut bertujuan agar dengan penerapan biosekuriti, hewan ternak yang sehat tetap terlindungi.