PASUNDANEKSPRES – Mischa Hasnaeni Moein (46) atau yang dikenal dengan ‘Wanita Emas’ telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.
Penetapan ini dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis (22/9/2022). Selain Hasnaeni, mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana dan eks pegawai Kristiadi Juli Hardianto juga jadi tersangka.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Hasnaeni Moein telah merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.
Baca Juga:Bahtsul Masail LBMNU Jabar Putuskan Eks Koruptor dan Anggota Ormas Terlarang Haram Mencalonkan Diri di Kontestasi PemiluBerdayakan Pemuda Kemenpora Gulirkan Program Sentra Pemberdayaan Pemuda Desa dan Kelurahan (SPPDK)
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020. Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp16.844.363.402 yang merupakan bagian dari total Rp2,5 Triliun,” jelas ketut dalam keterangannya.
Hasnaeni dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.