SUBANG-Merespon cepat soal adanya dugaan perusakan kawasan resapan air di Subang Selatan, Komisi 3 DPRD Subang melakukan sidak ke lokasi tersebut, Senin (26/9). Ketua Komisi 3, Dang Agung setelah melakukan Sidak menyampaikan pada Pasundan Ekspres, DPRD Subang akan melakukan upaya pemertahanan kawasan resapan air.
“Setelah kami lihat, lokasinya ada di penyangga kawasan hutan lindung Tangkubanparahu. Ini jelas harus kita pertahankan,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Komisi 3 juga akan memanggil pihak PTPN VIII untuk mengklarifikasi proses atau bentuk kerjasama apa yang telah disepakati dengan investor. “Kawasan penyangga hutan lindung itu juga dijadikan kawasan resapan air, jika dirusak maka dampaknya akan merusak juga kawasan di bawahnya seperti Ciater, Jalancagak, bahkan tidak menutup kemungkinan sampai ke Subang Kota, kita akan panggil pihak PTPN juga,” tambahnya.
Baca Juga:Roma Bangunan Subang Hadirkan Produk Lengkap dan BerkualitasGratiskan 389 Angkot Tapi Hanya 110 Unit Ikut Uji KIR
Sebelumnya, ada dugaan pengrusakan resapan air yang berada di eks HGU PTPN VIII, tepatnya di puncak halimun Ciater tak jauh dari cagar alam Tangkubanparahu dilakukan oleh salah satu perusahaan.
Para aktivis lingkungan sontak mendesak Pemkab Subang agar memberhentikan aktivitas perusakan tersebut. Satpoldam Subang akhirnya memberhentikan sementara aktivitas itu.
Pegiat lingkungan Warna Alam, Anwar menyebut jika semestinya investasi yang masuk ke Kabupaten Subang tidak menimbulkan bencana bagi warga Subang.
“Jangan karena merasa hormat kepada kaum investor berduit yang semuanya berkepentingan mendulang rupiah,tapi sama sekali tidak memikirkan dampak bencana yang akan menyengsarakan masyarakat banyak dan pemerintah,” katanya.
Senada dengan Anwar, Pegiat Lingkungan dari Yayasan Samaung Sagunung, Iis Rochaeti juga mengaku sangat merasa prihatin dan wajib mengingatkan pemerintah Kabupaten Subang, agar menghentikan perijinan terhadap para investor yang hendak membangun kawasan objek wisata. Menurutnya, jelas ini mengalihfungsikan kawasan resapan air menjadi kawasan bangunan khususnya di lahan eks HGU PTPN VIII wilayah Kecamatan Ciater.
“Ingat, jangan membuat dosa besar dengan mengundang berbagai bencana longsor, banjir dan krisis air bersih yang bakal terjadi di wilayah Ciater dan sekitarnya,” katanya.
Menurut Iis juga, apabila semua pihak pemangku kebijakan di Pemkab Subang memberikan perijinan terhadap pihak investor melakukan perusakan kawasan serapan air atau mengalih fungsi lahan serapan air menjadi kawasan bangunan. Pihaknya, meminta Bupati Subang H Ruhimat, segera meninjau ulang proses perizinan yang lama dan yang baru yang dimohon terhadap objek objek wisata lahan resapan air di kawasan perkebunan teh eks HGU PTPN VIII wilayah Kecamatan Ciater.