Program Inovatif Dorong Masyarakat Taat Bayar Pajak

Program Inovatif Dorong Masyarakat Taat Bayar Pajak
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengunjungi mobil Samsat Keliling. FOTO DOK HUMAS BAPENDA.
0 Komentar

GUBERNUR  Jawa  Barat Ridwan  Kamil  menciptakan berbagai inovasi dan strategi Pemprov Jabar dalam menggali potensi  dari  pendapatan daerah, di antaranya dengan menggerakkan warga untuk taat membayar pajak.

Gubernur  yang  dikenal dengan sapaan Kang Emil ini juga menjelaskan, di samping mudah, program pemutihan pajak membantu  masyarakat agar kendaraannya tidak sampai dicap kendaraan tak patut alias bodong.

Kang  Emil  mengimbau agar masyarakat Jawa Barat taat dan disiplin dalam membayar pajak  kendaraan  bermotor karena  manfaatnya  sangat besar bagi masyarakat. “Semua dana  pembangunan, baik infrastruktur jalan, jembatan, flyover, dan dana pembangunan lainnya dihasilkan dari kita memaksimalkan pajak, khusus- nya pajak kendaraan bermotor,” tegasnya.

Baca Juga:Langkah FarahPandemi Belum Berakhir, BPJS Ketenagakerjaan Tetap Lindungi Pekerja Saat WFH

Sementara  itu,  Kepala BapendaJawa Barat Dedi Taufik menjelaskan,   pembangunan di Jabar tak dapat dilepaskan dari skema pendanaan, yang tentunya turut dipengaruhi oleh pendapatan daerah. Inilah yang menjadi fokus Bapenda dalam upaya  pemulihan  ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat.

“Realisasi pendapatan daerah pada 2022 sekitar Rp 32 triliun yang di antaranya terdiri atas pendapatan transfer dan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk  PAD,  terdapat  lima komponen pajak, yakni pajak kendaraan  bermotor  (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan

Bermotor (BBNKB) I dan II, pajak bahan bakar kendaraan bermotor  (PBBKB),  pajak rokok, dan pajak air permukaan (PAP).  Dan,  yang  menjadi primadona adalah PKB dan BBNKB,” ungkap Dedi.

Hingga 24 Agustus 2022, realisasi  pembayaran  PKB selama  program  Pemutihan Pajak  Kendaraan  Bermotor mencapai Rp 1,7 triliun dari total 1.958.282 unit kendaraan bermotor,  baik  roda  dua maupun empat.

Melalui program Pemutihan Pajak  Kendaraan,  pemilik kendaraan  akan  menikmati fasilitas  bebas  denda  pajak kendaraan,  bebas  BBNKB atas penyerahan  kedua dan seterusnya,  bebas  tunggakan PKB tahun ke-5, diskon pajak kendaraan, dan diskon BBNKB atas penyerahan pertama.

Selain  mendukung  upa- ya pemulihan ekonomi pasca- pandemi Covid-19 di Jabar, program  tersebut  juga  ber- tujuan  untuk  meringankan beban  masyarakat  terhadap kewajiban  dalam  melakukan balik nama kendaraan bermotor atas  penyerahan  kedua  dan seterusnya, serta pembayaran pajak  kendaraan bermotor. Selain itu, memberikan stimulus insentif dengan asas keadilan

0 Komentar