SUBANG-Sebanyak 14 jalur perlintasan kereta api di Kabupaten Subang tidak berpalang pintu. Hal tersebut sangat membahayakan ketika pengendara akan melintas atau menyebrang jalur kereta api.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Dikdik Solihin mengatakan, persoalan kereta api merupakan PR dari pemerintah pusat, untuk menyediakan palang pintu. Pasalnya, tiap perlintasan kereta api, merupakan ranah Dirjen Perhubungan Darat dan PT KAI. “Itu ranah mereka, kita tidak bisa karena tidak ada anggaran untuk memasang palang pintu,” katanya.
Menurut Dikdik, untuk kejadian demi kejadian pun terjadi di lajur perlintasan yang tidak berpintu. Seperti contohnya, pernah terjadi beberapa tahun yang lalu mobil boks yang tertabrak kereta api, karena perlintasannya tidak ada palang pintunya. “Itu sangat menghawatirkan,” katanya.
Baca Juga:Anggarkan Rp6,4 miliar untuk Bangun Tujuh Lumbung Ketahanan PanganSoal Kerusakan di Puncak Halimun Ciater, Ini Jawaban PTPN VIII
Dijelaskan Dikdik, di Kabupaten Subang sendiri ada beberapa stasiun perlintasan. Antara lain Stasiun Tanjungrasa, Pabuaran, Pringkasap, Pasirbungur, Cikaum, Pagaden Baru, Cipunagara. Dari tujuh stasiun perlintasan tersebut ada sebanyak 14 perlintasan yang tidak berpalang pintu. “Kami sudah meminta kepada pihak PT KAI, agar hendaknya dibuat palang pintu perlintasan sejak bertahun-tahun, namun tidak kunjung ada realisasi,” katanya.
Dikdik mengimbau kepada para camat yang ada di Kabupaten Subang, bisa menyampaikan kepada warganya agar berhati-hati ketika melintas di jalur perlintasan. Kemudian merekrut tenaga swadaya untuk menjaga lokasi perlintasan. “Mereka swadaya, itu membantu agar tidak terjadi kecelakaan,” katanya.(ygo/vry)
Stasiun Perlintasan Kereta Api di Subang
– Stasiun Tanjungrasa
– Stasiun Pabuaran
– Stasiun Pringkasap
– Stasiun Pasirbungur
– Stasiun Cikaum
– Stasiun Pagaden Baru
– Stasiun Cipunagara