SUBANG-Para investor diharapkan memahami perizinan ketika hendak berinvestasi di Kabupaten Subang. Pasalnya, sesuai aturannya ketika sedang memohon izin, menunggu permohonan hingga usai.
Kepala Satpoldam Kabupaten Subang Indri Tandia mengatakan, pada tanggal 15 September 2022 yang lalu, sesuai dengan pengawasan dan pengecekan Satpoldam memutuskan untuk memasang police line di tiga tempat wisata daerah selatan. Pemasangan tersebut, kaitannya dengan bangunan yang belum usai periznannya, sehingga dilakukan penghentian sementara pembangunannya. “Ada di tiga tempat wisata yang dipasang police line. Antara lain, D’Castello, Astro dan The Ranch,” katanya.
Pemasangan police line tersebut, Indri mengimbau kepada pengelola tempat wisata, agar membereskan periznannya terlebih dahulu sampai selesai. Jangan perizinan masih berproses atau ditempuh, namun sudah ada pembangunan. Indri menekankan, pembangunan bisa dilanjutkan kembali setelah proses izin selesai. “Bereskan dulu perizinannya, baru melanjutkan pembangunannya,” katanya.
Baca Juga:PLN Batalkan Program Kompor ListrikRaih Kontrak Tahun 2022 & 2023 dari UNICEF, Bio Farma Ekspor Vaksin Polio (noPV2) untuk Berkontribusi Terhadap Kesehatan Global
Dijelaskan Indri, untuk di D’Castello bangunan yang masih berporses izinnya adalah 11 glumping atau kamar-kamar dan 1 kafe. Sedangkan The Ranch, 1 musala dan 1 bangunan lain, untuk di Astro 1 kolam rendam. “Itu masih dalam tahap pembangunan,” katanya.
Indri meminta agar para investor yang hendak berinvestasi di Kabupaten Subang, mematuhi aturan yang ada. Satoldam selaku penegak Perda, akan melakukan penerapan sesuai tupoksi. “Patuhi aturan yang ada,” katanya.
Sementara itu, Vice President PT Candi Sukuh Permai, Hera Kaur mengakui untuk pembangunan di D’Castello ada penutupan pada tanggal 15 September yang lalu. Ada bangunan yang masih berproses izinnya dipasangi police line. “Ini murni kesalahan dari kami holding Dcastello, yang seharusnya pembangunan tidak dulu dilakukan sebelum izin selesai,” katanya.(ygo/vry)