SUBANG-Pemda Subang pernah tunda bayar ke penyedia barang dan jasa tahun 2019 lalu sebesar Rp44 miliar. Bukan tidak mungkin, potensi tunda bayar akan terjadi tahun 2022 ini.
Potensi tunda bayar tahun ini beralasan. Pasalnya APBD Subang diproyeksikan mengalami defisit Rp185 miliar. Itu bisa dicegah, manakala potensi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimaksimalkan.
Tunda bayar tahun 2019 lalu salah satunya disebabkan karena tidak disalurkannya dana dari pusat pada triwulan ke-4.
Baca Juga:Ngeri!!!345 Orang jadi Korban Cuaca Ekstrem di Subang Setiap HariSaatnya Eksekutif dan Legislatif Duduk bersama Diskusikan Defisit dan Anggaran Perubahan
Kepala BKAD Subang saat itu, H Syawal menyebut, persoalan tersebut berlaku secara nasional, bukan hanya di Subang.
Akibat tunda bayar itu, sejumlah pengusaha ‘ribut’. Beberapa kali audiensi hingga teriak di berbagai media. Menagih pembayaran dari pemda. Padahal pekerjaan sudah diselesaikan.
Akhir Januari 2020, jadi kabar baik bagi para pengusaha yang menagih hutang ke pemda. Pemda pun akhirnya membayar hutang tahun lalu. Saat itu, tunda bayar atas pekerjaan di 11 dinas.
Ketika itu, Sekdanya Aminudin. Dia meminta para pengusaha agar tidak khawatir kejadian tunda bayar terjadi di tahun 2020.
Saat ini tahun 2022, potensi tunda bayar bisa saja terjadi. Defisit berjalan Rp185 miliar. Seolah memberi pelajaran, H Syawal yang sudah purna tugas itu mengingatkan akan potensi tunda bayar. Ungkapan soal potensi tunda bayar itu dia sampaikan dalam acara Diskusi Publik: Defisit APBD Dalam Bayangan Interpelasi DPRD, kemarin di Graha Pena Pasundan Ekspres.
Tenaga ahli DPRD itu menyebut, salah satu kunci untuk mencegah terjadi tunda bayar ke pihak ketiga itu yakni dengan menggenjot PAD.
Dia berharap defisit tidak terjadi ketika sampai tanggal 31 Desember 2022. Sehingga tidak akan terjadi tunda bayar.
Baca Juga:Banyak Promo Menarik di Pizza Hut DeliveryBagi yang Berulang Tahun dan Akan Menikah Bulan Oktober, Grant Hotel Siapkan Promo Khusus
Pemda menjawab. Kepala Bapenda Subang Dadang Darmawan tengah berharap ada pembayaran PBB dari hasil lelang aset Texmaco sebesar Rp61 miliar. Termasuk pajak dari Pelabuhan Patimban sebesar Rp26 miliar.(ysp/vry)