BANDUNG BARAT-AA umbara diberhentikan dengan tidak hormat. Kabar tersebut diketahui dari adanya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah menerbitkan surat Nomor 131.32-5479 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bandung Barat Provinsi Jawa Barat, pada 23 September 2022.
Perihal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda KBB, Sulena Faisal ketika dihubungi, Senin (3/10).
Menurutnya, pihaknya telah menerima surat itu dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada hari Jum’at 30 September 2022.
Baca Juga:Obat Diare Anak, 3 Bahan Alami yang Ada di Rumah Ini Cocok DigunakanCatatan Harian Dahlan Iskan: Kanjuruhan Mangindaan
Pemprov Jabar telah menerima surat dari Mendagri tersebut satu hari sebelumnya yaitu Kamis 29 September 2022.
Kemudian surat tersebut langsung ditembuskan ke DPRD KBB dan AA Umbara Sutisna, pada hari yang sama yaitu Jum’at 30 September 2022
“Sekwan (Sekretaris Dewan) menerima dari kita, hari Jum’at. Kita ngambil dari provinsi hari Jum’at pagi, sorenya langsung dikirim ke dewan,” jelasnya
Menurut Faisal, untuk proses selanjutnya dewan akan melaksanakan Sidang Paripurna Istimewa Pengumuman bahwa Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (SK PTDH), sudah terbit untuk Aa Umbara.
Agenda selanjutnya, dewan mengusulkan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Hengki Kurniawan untuk di-SK-kan menjadi bupati definitif ke Mendagri melalui Pemprov Jabar.
“Nanti Mendagri mengeluarkan SK Penunjukan Devinitif, dan turun lagi ke Gubernur untuk melantik (Hengky Kurniawan),” jelasnya.
Terpisah, Sekwan KBB Roni Rudiana mengatakan Sidang Paripurna Pengumuman PTDH untuk Aa Umbara Sutisna bakal digelar dewan pada Jum’at (7/10/2022) mendatang.
Baca Juga:Cara Cek Kuota Internet dengan Mudah, Telkomsel Indosat atau Provider LainProdi Linguistik Pascasarjana UPI Ajak Masyarakat Bijak Berbahasa, Hindari Pidana
“Insha Allah kita jadwalkan Sidang Paripurna Jum’at nanti. Tapi sebelumnya akan dibahas di Banmus (Badan Musyawarah). Tentang gimana-gimananya, saya nggak bisa jawab. Bisa langsung saja tanyakan ke pimpinan,” ucapnya
Menanggapi persiapan pelantikan dirinya sebagai bupati devinitif, Hengky Kurniawan menyatakan, prosesnya ia serahkan sepenuhnya pada dewan.
Lantan itu adalah ranah dewan berdasarkan surat dari Mendagri.
“Saya kembalikan ke teman-teman dewan. Karena surat dari Kemendagrinya sudah keluar. Mau dipercepat atau diperlambat, yang penting saling support, tentunya demi kelancaran pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor selama 5 tahun dan dicabut hak politiknya, terkait kasus tindakan korupsi Bansos Covid-19 pada tahun 2020 yang lalu