Pemda Kabupaten Bandung Barat Putus Kontrak 115 Honorer Satpol PP

UNJUKRASA: Sejumlah tenaga honorer Satpol PP melakukan konvoi motor sebagai protes aksi unjukrasa lantaran kecewa dirumahkan.EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
UNJUKRASA: Sejumlah tenaga honorer Satpol PP melakukan konvoi motor sebagai protes aksi unjukrasa lantaran kecewa dirumahkan.EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

BANDUNG BARAT-Sebanyak 115 tenaga honorer di lingkungan Sapol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa harus berhenti mengabdi karena kontrak kerjanya sudah selesai pada 30 September 2022.

Semua hak gajinya sudah diberikan sesuai kontrak yang dibuat diawal tahun selama sembilan bulan atau hingga September 2022. Sehingga saat ini kontraknya sudah selesai dan mereka sudah tidak tercatat di Satpol PP KBB.

“Kontraknya sudah habis, jadi bukan dirumahkan karena ini (Pemda) bukan perusahaan. Itu sudah sesuai aturan yang dibuat dan gaji mereka juga dianggarkannya hanya sembilan bulan sesuai kontrak,” terang Kasatpol PP KBB, Asep Sehabudin di kantornya, Senin (3/10).

Baca Juga:AA Umbara Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Dewan Usulkan Hengki jadi Bupati Kabupaten Bandung Barat DefinitifObat Diare Anak, 3 Bahan Alami yang Ada di Rumah Ini Cocok Digunakan

Asep menegaskan, hanya mengikuti aturan yang sudah dibuat terkait dengan tenaga honorer tersebut. Dirinya pun tidak bisa memaksakan atau memiliki kewenangan kembali mempekerjakan 115 orang tersebut karena bukan kapasitasnya dan terbentur regulasi.

Dikatakannya, mengacu kepada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di pasal 256 ayat 1 dan 2. Tertulis bahwa polisi pamong praja adalah jabatan fungsional PNS yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Serta polisi pamong praja diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan.

“Memang dilematis. Tapi sesuai UU tersebut, bahwa personel Pol PP harus PNS dan tidak bisa honorer atau diisi oleh PPPK. Hal itu terdapat dalam Surat Menpan RB ke Mendagri tanggal 12 Mei 2022 menyikapi hasil Rakornas Satol PP dan surat dari para gubernur, bupati/walikota se-Indonesia,” tuturnya.

Menurutnya tenaga honorer Satpol PP KBB setiap bulannya ada yang menerima gaji antara Rp2 juta hingga Rp3.250.000/bulan. Sehingga secara total untuk 155 honorer tersebut dibutuhkan anggaran Rp314 juta/bulan atau lebih dari Rp2,8 miliar untuk kontrak selama sembilan bulan.

Disinggung soal keterbatasan personel akibat 115 honorer di Satpo PP KBB habis kontrak, Asep mengaku saat ini sedang memberdayakan total 62 PNS yang ada. Terdiri dari 22 PNS dan CPNS tahun 2021 sebanyak 40 orang.

Mereka akan meningkatkan komunikasi dengan kecematan, desa, TNI/Polri dalam melaksanakan tugasnya.

“Personel Satpol PP itu harus PNS  tidak bisa honorer atau PPPK. Kepada 115 honorer tersebut kami sudah bantu membuka ruang dengan menyuruh ikut seleksi CPNS, tapi mereka tidak lolos,” tandasnya.

0 Komentar