PASUNDAN EKSPRES – Buntut dari Prank KDRT, Baim Wong resmi dipolisikan. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL tertanggal 3 Oktober 2022.
Adapun pihak pelapor merupakan Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella.
Tengku mengatakan pelaporan tersebut sengaja ia lakukan lantaran keduanya dinilai telah melakukan pembodohan kepada masyarakat.
Baca Juga:18 Orang Polisi Sebagai Oprator Senjata Pelontar saat Kerusuhan Kanjuruhan Diperiksa PropamMiris! Seperti Ini Kondisi Sekolah Swasta di Kabupaten Subang
Selain itu, konten keduanya juga dinilai telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.
“Kami laporkan karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri,” tuturnya.
Laporan tersebut juga telah dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Nurma mengatakan pihaknya akan segera memproses laporan dan mengumpulkan barang bukti terkait.
Ia menambahkan pihaknya juga akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Baim Wong dan Paula terkait kasus video prank tersebut.
“Dari laporan tersebut, kita akan merencanakan pemanggilan terhadap terlapor,” tuturnya.