20 Pengacara Peradi Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Karawang

20 Pengacara Peradi Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Karawang
AEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES KONFERENSI PERS: Anggota Peradi melakukan konferensi pers di Kantor Firma Hukum Yaya Taryana SH.MH dan Patners, di Jl. Panatayuda No. 51A Karawang.
0 Komentar

KARAWANG-Sedikitnya ada 20 pengacara yang tergabung dalam DPC Peradi Kabupaten Karawang, akhirnya turun gunung menjadi. 20 orang tersebut, bersedia menjadi pengacara Dua wartawan, yang menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.

20 pengacara ini mengaku siap untuk mengawal kasus korban Gusti Sevta Gumilar (Junot) dan Zaenal Mustofa sampai tingkat pengadilan.

Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian mengatakan, selain ingin mengedepankan tegaknya hukum di Karawang, turunnya 20 pengacara Peradi ini, juga sebagai bentuk kepedulian terhadap profesi jurnalis di Karawang, yang harus dijaga marwahnya.

Baca Juga:Disnakertrans Usulkan Akreditasi LPKKesehatan Menurun, Kenny Mundur dari Dirut Perumda Tirta Rangga

Asep juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, yang sampai saat ini masih ‘on the track’ dalam penanganan perkaranya. Yakni, sampai saat ini sudah tiga tersangka ditetapkan, serta satu orang masih berstatus sebagai saksi.

“Alhamdulillah, sampai saat ini Pak Kapolres masih on the track. Tiga tersangka dan Satu terlapor, Satu ditahan dua belum. Dan Satu terlapor katanya masih sakit. Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Karawang yang sampai hari ini masih on the track,” kata Asep, Selasa (4/10) saat menggelar konferensi pers di Kantor Firma Hukum Yaya Taryana SH.MH dan Patners, di Jl. Panatayuda No. 51A Karawang.

Asep juga mengatakan, 20 pengacara pelapor tidak akan mempermasalahkan, apakah perkaranya akan diambil alih Polda Jabar atau pun Mabes Polri. Menurutnya, yang terpenting lokus dan tempusnya ada di Karawang dan bener-benar terjadi.

Oleh karenanya, 20 pengacara berharap agar para tersangka dan terlapor bisa koperatif terhadap penyidik Polres Karawang.

“Kita harus belajar dari perkara Sambo. Jangan jadi Sambo yang akhirnya tetap saja copot. Tidak ada lagi yang menunggangi. Kalau ada Sambo berarti ada PC. Sekali pun mengelak di mata hukum, akhirnya tetap saja akan ditahan. Jadi kami minta tersangka dan terlapor koperatif. Jangan sampai ada bahasa dijemput paksa yang pada akhirnya malu,” tuturnya.

“Soal mobil yang mengangkut korban ke TKP, kami juga minta kepada Kapolres untuk menjadi barang bukti. Karena pemiliknya pejabat. Kami minta periksa semua, karena di sana banyak pejabat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini para tersangka dan terlapor koperatif, sehingga tidak ada lagi keraguan di kalangan pers,” timpal Asep.

0 Komentar