Kurikulum Merdeka mendorong pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan siswa serta memberi ruang lebih luas pada pengembangan karakter dan kompetensi.
Program Merdeka Belajar hanya bisa terwujud jika program regulasi dan berbagai intervensi yang dilakukan pemerintah mampu memantik transformasi di tiap-tiap satuan pendidikan.
Transformasi tersebut berupa pengembangan sumber daya manusia yaitu mengembangkan kapasitas guru dan kepala sekolah.
Baca Juga:Apresiasi Pengabdi di PTKI, Kemenag Buka Seleksi Pengabdian Terbaik 2022Sambut HUT TNI, Kodim 0604 Ziarah Nasional
Selain itu, perangkat ajar seperti kurikulum, buku teks untuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang sulit mengakses internet dan alat asesmen kelas.
Kategori ketiga mengubah satuan pendidikan dengan evaluasi dan penjaminan mutu sistem pendidikan, sedangkan terakhir adalah SDM dari pemerintah daerah sebagai penerjemah regulasi dari pemerintah pusat.
“Selain program yang substantif, kita juga harus menata regulasi dan tata kelolanya, infrastruktur teknologi dan sarana prasarana dan mekanisme pendanaan,” jelas Nino.(antara/ysp)