PURWAKARTA-Dedi Mulyadi tak hadir dalam sidang perdana dalam gugatan cerai yang dilayangkan istrinya, Anne Ratna Mustika. Alasan Dedi tidak hadir, karena pengadilan agama salah kirim surat undangan persidangan malah ke alamat di Subang. Padahal alamat Dedi di Purwakarta sesuai dengan KTP.
Meski salah alamat surat undangan, nampaknya kuasa hukum Dedi hadir di persidangan. Sementara itu, Bupati Purwakarta Ambu Anne hadir.
Sidang perdana gugat cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya yang juga anggota DPR RI Dedi Mulyadi telah digelar di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10).
Baca Juga:Operasi Zebra Lodaya Digelar Edukatif dan Humanis20 Pengacara Peradi Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Karawang
Bupati yang akrab disapa Ambu Anne itu hadir didampingi keluarganya. Sementara KDM (Kang Dedi Mulyadi) hadir diwakili pengacaranya, Ojat Sudrajat.
Pantauan di lokasi, kedua belah pihak baik pengguggat dan kuasa hukum tergugat hadir tepat waktu sekitar pukul 09.00 WIB. Tak lama tiba di PA Kabupaten Purwakarta, mereka langsung memasuki ruang sidang utama, yakni Ruang Umar Bin Khatab.
Jalannya persidangan gugatan cerai itu dipimpin Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy. Persidangan ini berlangsung hanya sekitar lima menit saja.
Pasalnya, persidangan pertama ini ditolak oleh perwakilan tergugat karena PA melayangkan surat undangan persidangan tidak sesuai dengan alamat yang sesuai KTP.
“Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah,” kata Ojat Sudrajat kepada wartawan di PA Kabupaten Purwakarta.
Dirinya mengatakan, Dedi Mulyadi saat ini alamatnya masih di Purwakarta bukan di Subang. Sedangkan untuk undangan persidangan diajukan ke alamat Subang. Dengan begitu, kata Ojat, hingga kini tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta.
“Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan tersebut. Sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut,” ujar Ojat.
Baca Juga:Disnakertrans Usulkan Akreditasi LPKKesehatan Menurun, Kenny Mundur dari Dirut Perumda Tirta Rangga
Sementara itu, Ambu Anne mengatakan bahwa persidangan pertama ini berjalan dengan lancar. “Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja,” ujar Ambu Anne.
Dirinya menyebutkan, persidangan baru pada pemeriksaan identitas saja dikarenakan pihak tergugat tidak hadir. Sehingga, persidangan tidak bisa dilanjutkan dengan mediasi.