Kendala itu lanjut Huda, mulai dari kualifikasi yang harus dipenuhi guru honorer dalam proses seleksi, bagaimana penempatan mereka setelah lolos seleksi. Bagaimana proses mendapatkan nomor induk pegawai, hingga bagaimana proses pengajian mereka.
“Oleh karena itu tidak cukup dorongan dan pengawalan dari Komisi X saja,” pungkas Huda.(esy/jpnn/ysp)