JAKARTA– Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag telah menetapkan kelompok kerja guru madrasah penerima bantuan.
Total ada 1.273 pokja yang akan menerima bantuan pada tahap II. Pada tahap I, ditetapkan 2.095 pokja guru madrasah yang menerima bantuan.
“Kami telah terbitkan SK kelompok kerja guru madrasah penerima bantuan pada tahap II. Proses pencairannya akan dibarengkan dengan penerima bantuan pokja yang ditetapkan pada tahap I,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (11/10) dilansir dari laman Kemenag.
Baca Juga:Tekan Angka Kenaikan Penderita HIV/AIDS, Puskesmas Layani Pengobatan dengan BaikTMMD Desa Jalupang Buka Akses Jalan Sepanjang 1 Kilometer
Menurut Kang Dhani, panggilan akrabnya, bantuan ini diperuntukkan bagi Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
Tujuannya, untuk mengakselerasi peningkatan kompetensi guru.
“Kita semua diingatkan dengan hasil assesment kompetensi guru yang dilaksanakan tahun 2020 dan 2021. Hasil AKG tersebut mengingatkan bahwa kita harus bergandengan tangan untuk meningkatkan kompetensi guru,” kata Kang Dhani.
“Bantuan diberikan sebesar 30juta untuk MGMP dan 15juta untuk KKG,” sambungnya.Hal senada disampaikan Direktur Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain. Dia yakin bantuan pokja tahap II dapat dicairkan berbarengan dengan penerima tahap I.
“Dengan sisa waktu 3 bulan ini, diharapkan pelaksanaan Pengembangan Keprovesian Berkelanjutan (PKB) di tataran pokja akan betul-betul optimal,” harap Zain.
Zain menilai, keberadaan pokja sangat strategis dalam peningkatan kompetensi dan kualitas guru.
Sehingga, mereka perlu terus diberdayakan demi menghadirkan proses pembelajaran yang berkualitas.
Baca Juga:Segera Dikunjungi Gubernur Jabar dan Kementan, Desa Bojongtengah Siapkan Benih UnggulHati-hati! 3 Dampak Negatif Salah Pilih Teman
“Pastikan, bantuan ini berdampak secara signifikan terhadap layanan dan kualitas pembelajaran kepada siswa. Ukuran keberhasilannya pada peningkatan kualitas akademik siswa,” jelasnya.
“Untuk tahap II ini, sudah mencakup pokja guru madrasah yang berada di daerah 3T pada 13 propinsi. Saat ini juga sudah dibuka pendaftaran proposal bantuan tahap III,” lanjutnya.
Wakil 3 PMU REP MEQR Anis Masykhur menambahkan, pelaksanaan PKB di level pokja diharapkan dapat ikut mengatasi problem peningkatan kompetensi guru.
“Desain pelaksanaan program memang untuk mengatasi pelbagai persoalan pendidikan, termasuk problem kompetensi,” jelasnya dengan tegas. (rls/ysp)