JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru terkait seragam sekolah jenjang SD hingga SMA.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Peraturan ini mulai berlaku pada 7 September 2022 sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.
Baca Juga:1.273 Pokja MGMP Terima Bantuan dari Bantuan KemenagTekan Angka Kenaikan Penderita HIV/AIDS, Puskesmas Layani Pengobatan dengan Baik
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Permendikbudristek dikutip Selasa (11/10).
Pengaturan seragam ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.
Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik.
Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik.
Dalam pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD, SMP, dan SMA sederajat antara lain pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka dan pakaian adat.
Pada pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.(disway/ysp)