SUBANG-Perkara tanah bengkok yang menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, statusnya dinaikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Subang. Sebelumnya perkara tersebut dilakukan penyelidikan.
Perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik, termasuk aktivis yang sempat melakukan demonstrasi. Kejaksaan Negeri Subang mengklaim ketika ekspos digelar, ditemukan adanya tindak pidana, sehingga keputusan menaikan tahap penyidikan dilakukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang I Wayan Sumertayasa SH mengatakan, untuk perkara tanah bengkok ada ditemukan tindak pidana, sehingga jajarannya sepakat menaikan ke tingkat selanjutnya, dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Disana ada tindak pidana, sehingga kita naikan ke tahap penyidikan,” katanya.
Baca Juga:Perbaikan Rumah Warga Terdampak KCIC Dimulai Hari IniPemkab Subang Akan Rekrut 2.000 P3K, Perwakilan Guru Kawal Paripurna DPRD
Dijelaskan Wayan, diputuskannya naik perkara tersebut dari awalnya penyelidikan ke penyidikan umum per tanggal 10 Oktober 2022 diterbitkan surat resminya. Kejaksaan akan melakukan pemanggilan dan permintaan atau mengambil dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut, jika diperlukan untuk pemeriksaan.
“Artinya, ketika naik ke penyidikan umum, maka upaya paksa sudah bisa dilakukan. Menyita dan mengambil dokumen atau lainnya, kemudian melayangkan surat panggilan terhadap para saksi,” katanya.
Ketua Tim Penanganan Perkara Tanah Bengkok, Aep Saepulloh SH mengatakan, mengenai perkara tanah bengkok, bisa dikatakan perkara tersebut sudah sejak lama ditangani. Surat perintah penyelidikan turun awal taun 2022 dan 20 orang yang terlibat sempat dimintau keterangan oleh pihaknya. “Kita akui, sudah sejak lama, karena kita harus menemukan tindak pidananya,” katanya.
Aep mengatakan, pada gelar ekspos tersebut, ditemukan tindak pidana dalam perkara tanah bengkok. Akhirnya pihaknya membentuk tim guna penyidikan perkara tersebut.
“Ekspos yang dilakukan, akhirnya diputuskan oleh tim naik ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Aep menuturkan, Kejari segera melakukan pemeriksaan yang massive untuk perkara tersebut. Sebelumnya pihaknya sempat melakukan permintaan keterangan terhadap 20 orang termasuk KSOP, desa, dan lainnya.
“Pada tahap ,penyelidikan kita sudah memintai keteragan terhadap calon saksi. Ketika naik ke tahap penyidikan, maka masuknya menjadi pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Baca Juga:Bejat!! Ayah Kandung Cabuli Anaknya Selama Enam Tahun di KarawangKontraktor KCJB Akan Perbaiki Rumah Warga Desa Bunder Purwakarta yang Terdampak Pembangunan
Disinggung mengenai apakah perkara tersebut bisa mengarah kepada tanah timbul, Aep menyatakan, hal tersebut bisa saja terjadi. Ketika dalam pengembangan ditemukan ada tindak pidana tanah timbul. “Kita liat saja nanti,” ujarnya.(ygo/vry)