Tetap Memilih Bertahan Meski Rumah Dikosongkan Paksa, Ini Kata Wanda Hamidah

Wanda Hamidah rumah
Wanda Hamidah memilih bertahan meski rumah dikosongkan paksa
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Wanda Hamidah memilih bertahan meski rumah keluarga besarnya yang berada di Jalan Citandui 2, Menteng, Jakarta Pusat dikosongkan paksa petugas.

Wanda Hamidah menyebut tindakan Pemerintah Kota Jakarta Pusat merupakan tindakan abuse of power, lantaran faktanya, menurut Wanda, alamat yang tertera pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dibawa Pemkot Jakpus keliru.

“Rumah yang dieksekusi beralamat di Citandui 2, bukan di Jalan Ciasem, adapun itu alamat yang tertera pada SHGB Nomor 1.000/Cikini adalah Jalan Ciasem,” ujar Wanda.

Baca Juga:Genjot Produksi, Kementan Bangun Nursery Modern KelapaDukung UMKM Kecamatan Coblong, Patra Jasa Tingkatkan Kapabilitas Digital Marketing

Menurut Wanda, adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjadi dasar bagi keluarga keluarganya untuk mempertahankan rumah tersebut.

Adapun isi Putusan PTUN sebagaimana putusan Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 2 September 2022.

“Salah satu amarnya adalah ‘Batal surat perintah pengosongan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Nomor: 023/1.711.9 tentang Pengosongan Perumahan yang terletak di atas persik Hak Guna Bangunan Nomor 122 dan Nomor 123, tanggal 1 September 1977 di Jalan Citandui/Ciasem, Jakarta Pusat tertanggal 27 Januari 1992,” jelas Wanda.

Wanda mengungkapkan, bahwa pihak keluarganya juga telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Pemerintah Kota Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2022.

 

0 Komentar