Wudhu

Wudhu
0 Komentar

Pojokan 122

Setiap muslim, yang melaksanakan ritual ibadah shalat, dipastikan harus berwudhu. Wudhu menjadi salah satu media utama untuk mengantarkan kesempurnaan ritual shalat.  Di negara-negara yang bermadzhab Safi’i, air menjadi bahan baku utama untuk ritual ibadah. Hampir semua kegiatan muslim yang berkaitan dengan thaharah, membutuhkan bahan baku air. Apalagi dalam kehidupan sehari-hari, air menjadi kebutuhan utama manusia.

Tercengang membaca hasil penelitian Mafra dkk tahun 2018 tentang “Pengukuran Durasi Waktu Berwudhu dan Volume Penggunaan Air Pada Masjid-Masjid di Kota Palembang”. Kesimpulan penelitian menyebutkan, durasi waktu berwudhu setiap satu orang, rata-rata ± 64,2 detik, dengan volume air yang digunakan ± 4,42 liter pada tiap kran dengan kecepatan air ± 0,070 liter perdetik.

Penelitian itu dilakukan di 25 Masjid di Kota Palembang dengan 734 sampel. Artinya dalam satu waktu solat jika ada 734 jamaah di 25 masjid dikalikan 4,42 liter air, maka dalam satu waktu solat membutuhkan 3.244,24 liter air. Berapa liter air yang dibutuhkan untuk puluhan juta muslim di Indonesia yang bewudhu?

Baca Juga:Posyantek Mandiri Jaya Subang Juara Nasional, Gus Halim: “TTG Begitu Penting Dalam Pembangunan Desa”Ratusan Kontraktor Geruduk Kantor PUPR Karawang

Pun dengan penggunaan air di hotel. Penelitian fahira dari Institut Teknologi Nasional Tahun 2019, menyebutkan puncak pemakaian air bulanan pada salah satu hotel bintang lima (5) di Bandung sebesar 2, 705 m3/detik. Perkiraan penggunaan air oleh satu orang penghuni kamar hotel perhari mencapai 300 liter per hari. Ada berapa banyak hotel di Indonesia? Ada berapa banyak penghuni kamar hotel per hari nya? Berapa liter air bersih per hari yang digunakan oleh penghuni hotel? Bagaimana orang-orang di daerah tertentu yang kekurangan air bersih?

Penelitian lain menyebutkan, sekitar 95% pengelolaan air dikendalikan oleh swasta. Undang-Undang (UU) No 7 tahun 2004 tentang sumber daya air digantikan dengan UU No 17 Tahun 2017 tentang Sumber Daya Air dan dikuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang Hak Guna Air, dimaksudkan untuk untuk menjaga akses air dan pengelolaan air tetap dikuasai oleh negara. Sayangnya banyak peraturan daerah (perda) yang mendorong privatisasi air.

Gunawan Jusuf menyentil tak pekanya penggunaan dan pengelolaan air bersih. Bukunya yang berjudul “Emas Biru Sumber Kehidupan” menyebutkan minimnya akses masyarakat terhadap air bersih akibat privatisasi air. Privatisasi air sebagai sumber utama kehidupan berkontribusi terhadap krisis air bersih, privatisasi sektor penyediaan air minum, dan penguasaan sumber air (air tanah, air permukaan, dan sebagian badan sungai) oleh badan usaha dan individu. Akibatnya, hak atas air bagi  individu terancam dengan agenda privatisasi dan komersialisasi air di Indonesia. Masyarakat tak memiliki akses untuk air minum. Pun dalam jumlah yang memadai, tak kesampaian.

0 Komentar