Wudhu

Wudhu
0 Komentar

Selama ini, kita memahami hubungan manusia dengan air adalah relasi natural-alamiah. Yang tidak lepas dari nilai etik budaya/kearifan lokal dan etik keagamaan. Hal tersebut diyakini menjadi satu kesatuan interaksi masyarakat dengan sumber daya air. Pola interaksi yang menempatkan manusia dan air sebagai komoditaslah yang menjadikan hak atas air oleh masyarakat terbatas dan perlu dilindungi negara. Bukan justru ownership politic dalam bentuk kebijakan privatisasi air, yang melahirkan monopoli sumber daya air.

Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pasal tersebut mungkin diinspirasi oleh sabda Rasul Muhammad bahwa manusia bersepakat dalam tiga hal, bumi/tumbuhan, air dan api (HR, Abu Dawud dan Ahmad). Pasal 33 membutuhkan energi besar untuk mewujudkan kedaulatan bangsa yang kita cintai ini. Mari hemat air. Mari jaga sumber daya alam. Mari kuatkan kebijakan publik yang tak menyalahi sunnatullah dan memunggungi rakyat. (*)

OLEH: Kang Marbawi

 

Laman:

1 2
0 Komentar