Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BKK-Bandes di Subang Segera Disidangkan, Penyidik Serahkan Tersangka ke JPU 

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BKK-Bandes di Subang Segera Disidangkan, Penyidik Serahkan Tersangka ke JPU 
0 Komentar

SUBANG-Perkara duga penyelewengan dana BKK-Bandes yang merupakan aspirasi anggota DPRD Subang akan segera disidangkan.

Tersangka YSM yang merupakan mantan petinggi di salah satu partai itu sudah ditahan di Lapas.

Kini YSM dibawa ke Kejaksaan Negeri Subang beserta barang buktinya.

Dalam tahap II tersebut, terlihat YSM bersama kuasa hukum dan istrinya.

Baca Juga:Tingkatkan Prestasi Anggota, Mabes TNI AU Puspotdirga Jakarta Gelar Lomba Kejuaraan Paralayang di Bukit Santiong SubangBerkoar Akan Menggelar Dialog Kebangsaan Hari Ini di Aula Pemda Subang, Hadirkan Berbagai Narasumber Kompeten 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang Aep S SH mengatakan, hari ini adalah tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik bidang Pidsus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Aep menjelaskan, tidak menunggu lama, tersangka akan segera disidangkan di pengadilan.

“Segera kita limpahkan ke pengadilan berkasnya, untuk segera disidangkan,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Jumat (21/10).

Seperti diketahui, tersangka YSM ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Subang.

Dalam perkara ini Pemda Subang dirugikan Rp200 juta.

Dalam kasus tersebut YSM diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 Jo, pasal 12 ayat 1 huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(ygo/ysp)

0 Komentar