SUBANG – Untuk masyarakat Kabupaten Subang diberbagai daerah hendak nya berhati – hati dengan aksi para pelaku pencurian bermotor (Ranmor).
Dimana para pelaku tersebut selalu beraksi dimana ada kesempatan.
Seperti yang terjadi di Dusun Kalencabang RT 20, RW 03 Desa Kalentambo Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang.
Korbannya Muhamad Fasihin (23) yang bekerja sebagai buruh serabutan, dia harus gigit jari setelah sepeda motornya Kawasaki Ninja warna hijau, dicuri pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022.
Baca Juga:Puting Beliung Sidoarjo, Ratusan Rumah Rusak Belasan Pohon TumbangMotif Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Dibeberkan Polisi
Polsek Puskanagara bertindak melalukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan ihwal pencurian tersebut dari korban, akhirnya pada jam 06.00 WIB tanggal 24 Oktober 2022 (hari ini) unit reskrim berhasil menangkap pelaku.
“Kita amankan Rendi Ariyayan alias Kucing ( 28 ) warga Sewoharjo Kecamatan Pusakajaya yang melakukan pencurian,” ungkap Kapolsek Pusakanagara DR.R.JusdiSachlan,SH.MM.CHRA.
Untuk pelaku lanjut Jusdi menjelaskan pelaku dikenakan pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan, dimana modus pelaku merusak stop kontak dengan letter T motor korban yang sedang terparkir di rumah.
Adapun untuk barang bukti yang sudah diamankan Motor korban, 5 buah mata kunci palsu, 2 gagang mata kunci palsu, 2 kepala kunci sepeda motor, 1 anak kunci.
“Pelaku biasanya menjual motor curian dengan harga Rp4 juta-Rp6 juta. Kita juga saat ini sedang mengejar DPO atas inisial N yang dalam kasus ini berperan sebagai joki,” tegasnya. (ygo)