KARAWANG-Setelah menunggu lama, akhirnya Pemkab Karawang resmi mengumumkan seleksi terbuka 10 jabatan kosong jabatan pimpinan tinggi pratama. Pendaftaran dibuka pada Kamis (28/10) hingga 3 November mendatang.
Pansel pun sudah dibentuk yang terdiri dari unsur perguruan tinggi negeri, Pemprov Jabar hingga Baperjakat Kabupaten Karawang.
Adapun 10 kursi JPT pratama yang disiapkan untuk para calon pendaftar di antaranya yakni Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Baca Juga:Pertama Kalinya, Dedi Mulyadi Bertatap Muka Langsung dengan Sang Istri Bupati Anne Ratna pada Sidang Ketiga di Pengadilan Agama PurwakartaIndustri Garmen di Subang Sepi Orderan
“Sebanyak sepuluh posisi JPT dibuka pada pada seleksi kali ini. Kekosongan tersebut disebabkan karena pejabat sebelumnya memasuki batas usia pensiun, meninggal dunia atau d rotasi ke JPT Pratama lain,” ujar Sekretaris BKPSD Karawang, Jajang Sulaeman dalam siaran pers tertulisnya.
Hanya saja, kata Jajang, hal penting yang perlu juga diketahui yakni ada hal yang berbeda dengan proses seleksi terbuka sebelum-sebelumnya. Kini, pelamar atau pendaftar juga memperbolehkan bagi para ASN yang telah atau sedang menduduki jabatan Administrator (Eselon III) atau Jabatan Fungsional minimal Jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun secara kumulatif pada tanggal ditetapkan.
“Dengan persyaratan tersebut, selain eselon III.a terbuka kesempatan bagi Kepala Bidang, Sekretaris Kecamatan atau pejabat eselon III.b lainnya untuk melamar seleksi terbuka ini,” kata Jajang.
Selain itu, Jajang menjelaskan, para calon pelamar dapat mendaftar maksimal pada 2 (dua) JPT Pratama yang kosong dengan syarat berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada saat penetapan.
“PNS yang dapat melamar hanya berasal dari Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Bagi PNS yang berminat dan memenuhi syarat sesuai ketentuan dapat mendaftar dengan cara mengisi formulir pendaftaran melalui https://ajuanmutasi.karawangkab.go.id/seleksijpt dan melampirkan kelengkapan berkas persayaratan.