Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuni, baik persyaratan khusus maupun umum hingga administrasi. Tahapan seleksi yang akan dilalui oleh peserta diantaranya seleksi administrasi.
Peserta yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi berikutnya yaitu uji kompetensi, penulisan makalah dan tes wawancara atau paparan dihadapan tim Pansel.
“Penjelasan lengkap mengenai persyaratan, jadwal kegiatan diumumkan melalui website Pemerintah Kabupaten Karawang dengan alamat karawangkab.go.id dan website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang dengan alamat bkpsdm.karawangkab.go.id. Informasi setiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui website tersebut,” terangnya.
Baca Juga:Pertama Kalinya, Dedi Mulyadi Bertatap Muka Langsung dengan Sang Istri Bupati Anne Ratna pada Sidang Ketiga di Pengadilan Agama PurwakartaIndustri Garmen di Subang Sepi Orderan
Ia menambahkan, pelaksanaan seleksi terbuka JPT ini, berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019, tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah.
Serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian, Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-3709/JP.00.00/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.(use/vry)